SUMEDANG – Ketua Viking Sumedang Hendri Darmawan secara resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) DPRD Sumedang Fraksi Partai Amanat Nasional.
Pelantikan sendiri, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumedang H. Sidik Jafar, S.E., pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumedang, di Ruang Rapat Paripurna setempat, Rabu 28 Mei 2025.
Hadir pada kesempatan itu, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M., dan Fajar Aldila berserta tamu undangan lainnya.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/Kep.255-Pemotda/2025 Tanggal 15 Mei 2025 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumedang Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Adapun keputusan Gubernur Jabar tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sumedang Drs. H. Sonson M. Nurikhsan, M.Si.
Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji oleh Hendri Darmawan kemudian penyematan pin terhadap yang bersangkutan oleh Ketua DPRD dan penandatangan berita acara keputusan.
Sebagaimana diketahui, Hendri Darmawan dilantik sebagai PAW Anggota DPRD Sumedang mengganti anggota sebelumnya, Diki Suharto.
Selanjutnya, sesuai Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumedang Nomor 05 Tahun 2025 tentang Rotasi Perubahan Alat Kelengkapan Dewan Fraksi Partai Amanat Nasional, Pascadilantik Hendri ditetapkan menjadi Anggota Komisi II dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.
Seperti diketahui Hendri Darmawan dilantik menggantikan Diki Suharto anggota DPRD Sumedang yang sama-sama dari Partai Amanat Nasional yang tersandung kasus kasus korupsi pengelolaan bus Tampomas.






