Ketua RT dan RW di Sumedang Harus Jadi Garda Terdepan Pemerintah dalam Pelayanan Publik

Bupati Sumedang H Dony Ahmad Munir (Foto: Dok Frokopim Kabupaten Sumedang)

Fungsi Ketua RT dan RW

Dony menjelaskan bila fungsi pertama dari Ketua RT dan RW yakni menjaga keamanan dan ketertiban di desa serta merukunkan warga. Kemudian yang kedua, sambung Dony, adalah memberdayakan dan mensejahterakan warga. Apalagi saat ini masyarakat sudah dibantu dengan banyaknya bantuan sosial.

“Kita tidak usah risau jika menjalankan aturan dengan benar. Karena kalau kita konsisten terhadap aturan, kita tidak akan takut menghadapi berbagai aspirasi dari masyarakat,” tuturnya.

Sementara untuk fungsi yang ketiga, kata Dony yaitu meningkatkan partisipasi swadaya kegotong royongan masyarakat.

Ini Baca Juga :  Tanggapi Aksi Warga Cikareo Selatan, Bupati Sumedang: Belum Ada Keputusan Bupati Soal Kasus Foto Mesra

“Tumbuhkan nilai-nilai kegotongroyongan, termasuk menumbuhkan prakarsa dan swadaya masyarakat. RT dan RW juga harus peka dalam menjaga keamanan, ketertiban dan keindahan di lingkungan,” imbuhnya.

Bupati Dony juga meminta agar ARWT menjadi wadah untuk bersilaturahmi, berkoordinasi dan berkomunikasi terkait perkembangan RT RW serta untuk meningkatkan kesejahtetaan RT dan RW.

“Saling berbagi pengalaman dan informasi  Bagaimana untuk memajukan RT RW-nya masing-masing. Selain itu, ARWT juga sarana untuk meningkatkan kompetensi RT dan RW,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPC ARWT Kabupaten Sumedang Endah Kusyaman mengungkapkan, ARWT diharapkan menjadi sebuah sarana komunikasi, konsolidasi antar sesama pengurus RT dan RW, demi meningkatnya peran dalam pelayanan kepada masyarakat.

Ini Baca Juga :  Menuju Jabar Digital Province, para Sekda Kab/Kota Dilatih di Korea

“Hal ini merupakan sebuah motivasi besar bagi kami untuk lebih meningkatkan kinerja pelayanan kami di masyarakat. Semoga ke depannya organisasi ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan RT dan RW itu sendiri,” pungkasnya.