Ketua KPU: Pemilu 2024 Tetap Dilaksanakan 14 Februari 2024

Ketua KPU

INISUMEDANG.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilu 2024 tetap dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Ashari pada saat menjadi narasumber kegiatan seminar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) kampus Jatinangor, Selasa (14/3/2023).

“Atensi tinggi IPDN terhadap penyelenggaraan pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 terlihat dengan diadakannya kegiatan Seminar Nasional dengan mengusung topik “Kesiapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokratis, Jujur, Adil dan Bermartabat,” ujarnya.

Pemilu, kata Hasyim, mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amandemen konstitusi. Hal inilah yang menurut Ketua KPU RI menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda.

Ini Baca Juga :  Masuk Tahun Politik, Begini Pesan Bupati Sumedang ke Para Camat

“Sejak tanggal 12 sampai dengan 14 Februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id. Untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika sudah terdaftar masyarakat dapat melihat lokasi TPS nya nanti,” paparnya.

Pemindahan Pemilihan Untuk Praja IPDN

Untuk praja IPDN, KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan. Agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah. Dalam hal ini di Kampus IPDN berada tapi apabila terjadi lintas dapil maka mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden.

Hasyim Asy’ari juga mengatakan bahwa peserta pemilu partai politik telah ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu. Yakni sebanyak 24 partai politik yang terdiri atas 18 partai politik nasional dan 6 partai aceh. Sedangkan untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota DPR, DPRD dan DPD belum dilaksanakan.

Ini Baca Juga :  Sambut Pemilu 2024, Partai NasDem Terus Perkuat Struktural

“Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada bulan Oktober 2023. Sedangkan pendaftaran calon anggota DPR, DPRD dan DPD akan dilaksanakan pada bulan Mei 2023. Adapun nanti penetapan calon tetap untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPRD dan DPD akan ditetapkan pada tanggal 25 november 2023,” tuturnya.

KPU sendiri telah menetapkan jumlah dan daerah pemilihan didasarkan atas peraturan KPU No 6 tahun 2022 dimana untuk anggota DPD sebanyak 152 kursi dari 38 daerah pemilihan, DPR RI ada 580 kursi dari 84 daerah pemilihan, DPRD provinsi sebanyak 2.372 dari 301 daerah pemilihan, DPRD kabupaten/kota sebanyak 17.510 dari 2.325 daerah pemilihan.

Ini Baca Juga :  Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 di Depan Mata, PDIP Perkuat Internal

Rektor IPDN Dr. Drs. Hadi Prabowo, M.M mengatakan bahwa penyelenggaraan seminar nasional dengan mengangkat hot topic yakni terkait Pemilu ini diharapkan mampu menyatukan persepsi dan meningkatkan sinergitas penyelenggaraan Pemilu. Karena menurutnya keberhasilan pemilu tidak hanya ada di tangan penyelenggara dan peserta pemilu saja. Tapi juga harus mendapat dukungan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat, media masa dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.