BANDUNG, 8 September 2024 – Para pedagang yang berada di wilayah Cangkuang Kabupaten Bandung diberi tindakan oleh kepolisian usai ketahuan menjual minuman keras (miras) ilegal.
Kapolsek Cangkuang Iptu Yusup Juhara menuturkan terungkapnya para pedagang masih menjual miras itu saat jajarannya melakukan operasi penyakit masyarakat sasarannya kios dan warung mencurigakan.
“Ketika melaksanakan razia dengan sasaran warung dan kios ditemukan puluhan botol miras siap jual dari pedagang di Tanjungsari, Cangkuang serta Lapo Tuak di Parken Blok G Desa Pananjung,” ungkap Yusup.
Selain diberikan teguran keras, disampaikan Yusup, para pedagang di wilayah hukum Polsek Cangkung yang masih membandel berjualan miras juga mendapat sanksi sesuai tindak pidana ringan atau tipiring.
“Kami akan terus memastikan di Cangkuang penjualan miras, tuak serta obat-obatan keras dapat ditekan apalagi menjelang Pilkada 2024. Kami mendapat instruksi menjaga kondusifitas wilayah,” katanya.