BANDUNG – Dua pemilik toko kelontong di Jalan Moch Toha yang ketahuan menjual miras ilegal. Yakni Wanris Simandalahi dan Yayat Ruhiat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus.
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas Bandung, terdakwa Wanris Simandalahi didenda Rp2 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Lalu, terdakwa Yayat didenda Rp1,5 juta subsider 1 bulan kurungan.
Sesuai putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, kedua terdakwa itu melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Wasdal Minol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Dalam penjelasannya, dua pemilik toko kelontong di kawasan Moch Toha terbukti melakukan TP pelanggaran Ps. 17 ayat (3) jo. Ps. 27 ayat (1) huruf b Perda No. 11 Tahun 2010 ttg Pelarangan, Wasdal Minol.
Sebagai informasi, dari Operasi Yustisi yang digelar jajaran Satpol PP didapati barang bukti miras ilegal 271 botol dan 4 jerigen miras berbagai golongan. Barang bukti itu telah diamankan dan akan dimusnahkan.