Ketahuan Ilegal, Satpol PP Tertibkan Reklame di Sejumlah Titik di Bandung

Reklame Ilegal
Satpol PP Tertibkan Reklame di Sejumlah Titik di Bandung

BANDUNG – Satpol PP menertibakan reklame disejumlah titik di Bandung karena ketahuan ilegal. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Tibum R Satriadi Buana.

Menurutnya, penertiban reklame ilegal itu sesuai Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat di Bandung.

“Target lokasi penertiban reklame di antaranya satu reklame billboard di Jalan Cihampelas Nomor 27, dan dua lainnya di Jalan Terusan Buahbatu,” kata Satriadi.

Satriadi menjelaskan di kawasan Jalan Cihampelas reklame yang ditertibkan berbentuk billboard ukuran 5×10 meter. Lalu, di Jalan Terusan Buahbatu ukuran 2×4 meter

Ini Baca Juga :  Polresta Bandung Siapkan Tim Tuntaskan Masalah Distribusi Minyak Goreng

“Sebanyak 73 personel 8 unit armada diturunkan dalam penertiban ini. Yakni 2 mobil box Tim Penertiban Reklame, 1 truk dalops Satpol PP Bandung,” ungkap Satriadi.

“Kemudian, dikerahkan juga 3 truk angkut Satpol PP, 1 mobil KR Patroli Satpol PP, dan 1 mobil alat berat crane”. Kata Kepala Seksi Tibum Satpol PP itu menambahkan.

Setelah ditertibkan, lanjut Satriadi, pihaknya mengangkut barbuk hasil penertiban ke satu, kedua, dan ketiga ke gudang penyimpanan barang bukti Jalan Pasirluyu.

“Selama penertiban reklame ilegal yang dilakukan petugas, semua prosesnya berjalan dengan kondisi cukup aman, lancar, dan kondusif,” ujar Satriadi menandaskan.