BANDUNG – Tak terima karena kesal diteriaki kata-kata kasar. Agus Andrian alias Ahong (19) dan temannya RS (16) menghabisi nyawa remaja 14 tahun bernama habisi Indra Hermawan dengan menggunakan celurit.
Usai habisi Indra, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun jejak terendus tim Unit Reskrim Polsek Babakan Ciparay, Kota Bandung. Keduanya pun berhasil ditangkap untuk menjalani proses hukum.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menuturkan. Kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada 15 Agustus 2022, Jalan Simpang, Babakan Ciparay, Kota Bandung, sekira pukul 01.00 WIB, dini hari.
Sebelum kejadian, lanjut dia, kedua pelaku tengah meminum minuman keras bersama dua teman wanitanya. Setelah itu, keempat orang ini berkeliling dengan menggunakan sepeda motor mencari nasi goreng.
“Baik pelaku Agus dan temannya RS, saat mereka berkendaraan motor, keduanya membekali diri dengan membawa sebilah senjata tajam jenis celurit”. Ucap Aswin Sipayung, Jumat 26 Agustus 2022.
Saat berada di jalan Simpang dan tengah menunggu pesanan nasi goreng, kata Aswin. Kedua pelaku kesal mendengar korban Indra dari sebrang jalan diteriaki mereka (pelaku) dengan kata-kata yang kasar.
“Keduanya pun langsung menghampiri korban. Sempat terlibat cekcok, korban pun langsung menjadi bulan-bulanan kedua pelaku. Kedua pelaku menarik korban, lalu memukulnya lima kali,” tuturnya.
“Dan terakhir pelaku Agus mengeluarkan celuritnya yang langsung di hunuskan ke tubuh korban sebanyak 1 kali. Mendapati korban terkapar, keduanya pun langsung melarikan diri,” sambung Aswin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan Jo Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.