BANDUNG – Tiga jukir liar berinisial RK (43), IK (48), dan EK (50) menjalani persidangan usai melakukan aksi pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP di Jalan Diponegoro.
Berdasarkan keterangan resmi Humas Bandung, kejadian pengeroyokan yang dilakukan tiga pelaku itu terjadi saat Satpol PP sedang melakukan penertiban PKL.
Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di Jalan Diponegoro. Imbauan tersebut turut pula disampaikan ke juru parkir liar (pelaku) EK.
Adu mulut dengan Satpol PP pun terjadi. EK merasa keberatan kalau lapak parkirnya dipindahkan. Tidak berapa lama, 3 orang termasuk EK langsung mengeroyok korban.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban (anggota Satpol PP) mengalami luka pada bagian muka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Setelah dilakukan berbagai tahap, akhirnya ketiga tersangka jukir liar dan rekannya itu akhirnya ditangkap. Atas perbuatannya, tiga pelaku mulai menjalani sidang pemeriksaan.
“Selanjutnya, ketiganya bakal menjalani sidang lanjutan, Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,” tulis Humas Bandung.