BANDUNG – Polresta Bandung menindak kafe dan restoran di wilayah Dago Pakar, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung lantaran kerap melewati batas operasional.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan. Upaya yang dilakukan jajarannya sebagai bentuk ultimatum bagi kafe dan restoran yang masih membandel.
“Kafe dan restoran yang melanggar jam batas operasional ini juga meresahkan warga sekitar. Makanya kami menggelar sidak (inspeksi mendadak),” ujar Kusworo.
Adapun ketentuan batas jam operasional kafe dan restoran di Dago Pakar, kata Kusworo, sampai pukul 23.00 WIB. Tetapi pengelola di Dago Pakar ini beroperasi lewat tengah malam.
“Warga juga mengadu karena merasa dirugikan. Akses jalan menuju ke rumah dipenuhi kendaraan yang parkir pelanggan kafe memakan bahu jalan,” ucap Kusworo.
Pada saat sidak, disampaikan Perwira menengah Polri itu telah meminta kepada seluruh pengelola restoran dan cafe untuk selalu mematuhi aturan yang ditetapkan.
“Bila tetap tidak mengindahkan, maka akan ada sanksi tegas dan ultimatum bagi yang masih membandel, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usahanya,” kata Kusworo.