INISUMEDANG.COM – Kerap dijadikan ajang transaksi barang haram jenis Narkoba, Polres Sumedang terus melakukan patroli Media Sosial (Medsos).
Demikian disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Polres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan saat Expose pengungkapan kasus Narkoba di Mapolres Sumedang, Kamis (11/11/2021).
Menurutnya, Medsos kini menjadi salah satu media yang digunakan oleh para pengedar barang haram Narkoba untuk melakukan transaksi jual belinya dengan para pelanggannya.
Hal ini, berdasarkan beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Sat Narkoba Polres Sumedang, dimana para pengedar dan pemesanan melakukan transaksi melalui Medsos.
“Kami terus melakukan patroli Medsos, yang dilakukan oleh Tim Siber Polres Sumedang, agar dapat melacak pengguna medsos tertentu yang digunakan petunjuk dalam pengungkapan kasus tertentu,” ujar Eko.
Eko menuturkan, jika Sat Narkoba Polres Sumedang telah berhasil mengungkap sejumlah transaksi narkoba yang dilakukan melalui Medsos.
Salah satunya pengungkapan kasus Narkoba yang berhasil diungkap padaMinggu 7 November dan Selasa 9 November 2021 kemarin.
Dimana, Sat Narkoba Polres Sumedang berhasil mengamankan tiga orang kurir Narkoba di wilayah Kecamatan Tanjungsari dan Pamulihan, ya g berencana akan mengantarkan pesanan sabu-sabu ke seseorang di Lapas Banceuy Bandung.
Ketiga kurir tersebut yaitu AOS alias Rian (25) asal Dusun Mekarsari RT 02 RW 06 Desa Gunung Manik Kecamatan Tanjungsari, RP alias Penjol (37) asal Dusun Cijanggel RT 03 RW 01 Desa Cinanjung Kec. Tanjungsari dan JM alias Jamal (25) yang berstatus Mahasiswa asal Dusun Cikupa RT 01 RW 05, Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.
“Mereka (Kurir) mendapatkan barang haram dari seorang Bandar yang mengendalikannya. Dimana para bandar yang mengendalikan mereka itu, melakukan transaksi melalui sejumlah Media Sosial (Medsos),” ujar Eko.
Hasil pengungkapan kasus narkoba ini, tambah Eko, sebanyak 23 paket sabu dengan berat 25,19 gram dan barang bukti lainnya berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Sumedang.
“Mereka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1). Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Eko.