INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten menyebutkan akan segera mengkaji adanya informasi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang yang memposting atau membuat status profil seorang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di aplikasi WhatsApp.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga membenarkan bila pihaknya telah mendapatkan informasi adanya seorang ASN yang merupakan Kepala Dinas salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sumedang.
“Iya, kami sudah menerima informasi termasuk bukti posting status WhatsAppnya,” kata Ade saat ditemui wartawan, Jumat 15 September 2023.
Mengenai hal itu, Ade mengaku akan segera melakukan rapat bersama para pimpinan Bawaslu lainnya untuk mengkaji aturannya dan langkah apa saja yang akan diambil.
“Kami akan segera rapat bersama pimpinan Bawaslu lainnya, untuk mengkaji aturannya dan langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” ungkap Ade.
Disinggung soal netralitas ASN, Ade meyebutkan, bila pihaknya bukanlah pemutus apakah si ASN yang bersangkutan itu melanggar atau tidak.
Sementara untuk netralitas ASN sendiri, sambung Ade, telah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP 53 tahun 2010 tentang Kode Etik PNS.
“Intinya kami akan kaji terlebih dahulu. Dan apabila itu terbukti melanggar maka akan kami rekomendasikan ke instansi berwenang yaitu KASN, KemenPAN-RB. Jadi keputusannya itu bukan kewenangan kami,” tandasnya.