INISUMEDANG.COM – Adanya truk toronton pembawa tanah yang melintas ke Jalan Parakanmuncang sempat menuai masalah. Sebab, keberadaannya selain tidak mengindahkan analisis mengenai dampak lalu lintas, juga membahayakan pengguna kendaraan lain.
“Kendaraan bertonase lebih dari 8 ton atau kategori indeks 24 tak Boleh melintas di Jalan provinsi kelas III. Seperti Jalan Raya Parakanmuncang Simpang karena melanggar aturan peraturan Kementrian Perhubungan RI”. Jelas Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan LLAJ Wilayah II Dishub Jabar, Adnan Guntara kepada wartawan Senin (16/1/2023).
Menurut Adnan, jalan provinsi itu sesuai perundang undangan dibagi bagi kelasnya. Mulai kelas 1, 2, dan 3. Jalan provinsi kelas 3 seperti Jalan Parakanmuncang Simpang hanya boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase maksimal 8 ton. Jika melanggar, jelas bisa ditindak oleh aparat kepolisian.
“Jalur itu memang masuk jalan provinsi kelas III. Sehingga sebenarnya tidak boleh dilintasi kendaraan berat. Memang pengaturan tonasi itu ada di Kementrian, nanti kita koordinasi dengan UPTD atau Dishub Kabupaten Sumedang kalau seandainya melanggar kelas jalan bisa ditindak,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat mempertanyakan keberadaan mobil truk pengangkut tanah yang membawa tanah dari PT Kwalram 2 ke Bandung yang melintasi jalan Parakanmuncang Simpang.
Kepala PPUD Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizal menjelaskan untuk truk pengangkut tanah yang menggunakan truk tronton indeks 24 harus berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat. Karena yang memiliki kewenangan tersebut adalah Dishub Provinsi Jawa Barat.