INISUMEDANG.COM – Imbas kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi di Jalan Raya Parakanmuncang Simpang Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, kendaraan besar bermuatan 8 ton ke atas dilarang melintas ke jalan ini pada waktu tertentu. Demikian dikatakan Kepala Unit Lalu Lintas (Kanit Lantas) Polsek Cimanggung, IPDA ZA Mamonto kepada wartawan, Kamis (11/11).
Menurut Mamonto, penumpukan volume kendaraan selalu terjadi di jam jam kerja dan masuk sekolah serta bubaran karyawan. Bahkan dalam kurun waktu tertentu dengan jangka yang cukup lama.
“Kemacetan juga disebabkan karena banyaknya pedagang yang membuka lapak di bahu jalan. Karena aktivitas masyarakat yang di pasar, banyak yang berjualan,” kata Mamonto.
Kemudian banyaknya kendaraan yang melintas di pertigaan Manabaya (arah Desa Cimanggung) keluar masuk kendaraan namun ruas jalan kecil, tapi volume kendaraan cukup banyak. Sehingga tidak layak atau jalan itu sudah overload.
“Kemacetan yang kerap terjadi di Jalan Parakanmumcang itu biasanya terjadi pada pukul 7.00 hingga 8.30 WIB, untuk sore hari kemacetan kembali terjadi setiap pukul 16.00 sampai 17.30 WIB. Itu berkaitan dengan bubaran pegawai negeri dan pekerja pabrik juga banyaknya volume kendaraan lainnya,” pungkas Mamonto.
Mamonto menuturkan, untuk kendaraan-kendaraan besar yang melintasi Jalan Parakanmuncang sudah diatur dengan pola waktu. Dari jam 6.00 sampai jam 8.00 (WIB) itu tidak boleh ada kendaraan besar yang masuk ke jalan depan pasar. Begitupun juga pada waktu sore dari jam 16.00 sampai 18.00 tidak ada kendaraan besar yang boleh lewat.
Mamonto menerangkan, pola waktu tersebut diterapkan guna meminimalisir terjadinya penumpukan volume kendaraan yang dapat mengakibatkan kemacetan panjang dan lama.
“Itu dilarangan melintas dengan adanya rambu lalu lintas tidak boleh kendaraan di atas delapan ton, dum trek atau trek biasa,” ucap Mamonto.
Apabila terdapat kendaraan besar yang melanggar pola waktu tersebut, dijelaskan Mamonto, maka akan kena sanksi tilang, dijerat dengan pasal 287 tentang pelanggaran rambu lalu lintas.