INISUMEDANG.COM – Menyikapi kasus pengurus pondok pesantren di Kota Bandung Herry Wirawan yang keji melakukan pemerkosaan terhadap belasan santriwatinya beberapa waktu lalu. Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumedang mengimbau orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya di pondok pesantren (Ponpes) lebih selektif dan benar-benar memastikan kondisi riil lingkungan pesantren yang akan dituju.
“Untuk orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya, harus selektif, pastikan kondisi riil lingkungan Ponpes yang dituju. Lihat izin operasionalnya apakah sudah resmi dan terdaftar di Kemenag. Pastikan juga struktur kelembagaannya,” kata Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama, Kabupaten Sumedang, Azis Kawakibi, Sabtu (11/12/2021) kemarin.
Azis juga berharap, orang tua tidak mudah tergiur oleh biaya pendidikan gratis di suatu Ponpes. Karena, tidak sedikit yang mengaku sebagai lembaga pendidikan pesantren, namun tidak memiliki izin dari Kemenag.
“Sekarang ini, ada yang mengaku pesantren tetapi belum memiliki izin” ungkap Azis.
Adapun berdasarkan data yang tercatat oleh Kemenag Sumedang, terdapat 279 Ponpes yang memiliki izin operasional di Kabupaten Sumedang.
Saran Izin Operasional Pesantren Lebih Diperketat
Kemenag Kabupaten Sumedang, telah melayangkan saran kepada Kemenag Pusat terkait izin operasional pesantren lebih diperketat lagi.
“Kami dari Jawa Barat telah memberikan usulan ke Kemenag Pusat, agar izin untuk operasional pesantren lebih diperketat kembali. Hal ini, Pusat tidak mudah mengeluarkan izin operasional sesuai kewenangannya,” tutur Azis.
Azis menambahkan, saran atau usulan tersebut, disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang beberapa waktu lalu dilaksanakan di Kabupaten Subang.
“Para Kanwil dan Kabid Kemenag se-Indonesia juga, dalam waktu dekat akan dikumpulkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag,” tandasnya.