INISUMEDANG.COM – Kembali Satuan Narkoba Polres Sumedang menangkap seorang pria berinisial BR (37) yang diduga pengedar sabu di Gerbang Perum Griya Jatinangor I, Dsn. Sukarapih, Kec. Sukasari, Kab. Sumedang Jumat (8/1/2021).
Menurut Kasat Narkoba AKP. Ari Aprian Fendiansyah, dari hasil penangkapan dan penggeledahan dari tersangka BR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram jenis Sabu.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan dari tersangka BR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram jenis Sabu yang dimasukan kedalam sedotan bening dan dimasukan kembali kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah hitam dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone merk ADVAN warna gold berikut Simcard”. Ujarnya.
Masih Kata Ari, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.