Kembali Sat Narkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu

Sat Narkoba Polres Sumedang
Kembali Sat Narkoba Polres Sumedang Tangkap Pengedar Sabu Jumat 8 Jan 2021

INISUMEDANG.COM – Kembali Satuan Narkoba Polres Sumedang menangkap seorang pria berinisial BR (37) yang diduga pengedar sabu di Gerbang Perum Griya Jatinangor I, Dsn. Sukarapih, Kec. Sukasari, Kab. Sumedang Jumat (8/1/2021).

Menurut Kasat Narkoba AKP. Ari  Aprian Fendiansyah, dari hasil penangkapan dan penggeledahan  dari tersangka BR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram  jenis Sabu.

“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan  dari tersangka BR ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga Narkotika seberat 0.89 Gram  jenis Sabu yang dimasukan kedalam sedotan bening dan dimasukan kembali kedalam bekas bungkus rokok Djarum Super warna merah hitam dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah Handphone merk ADVAN warna gold berikut Simcard”. Ujarnya.

Ini Baca Juga :  Tidak Kurang 4 Jam, Pelaku Penusukan Satpam di Cimanggung Ditangkap Polisi

Masih Kata Ari, terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.