INISUMEDANG.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang, melakukan memperpanjang pendaftaran calon anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) selama tiga hari terhitung mulai 24 hingga 26 Januari 2023.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat pada Bawaslu Kabupaten Sumedang Minnatilah mengatakan, perpanjangan rekrutmen dilaksanakan karena dari 26 Kecamatan di Kabupaten Sumedang, ada 21 Kecamatan yang kekurangan pendaftar perempuan.
“Jadi kami melakukan perpanjangan karena baru 5 kecamatan saja yang sudah memenuhi keterwakilan perempuan dalam pendaftaran, yaitu Kecamatan Tanjungsari, Sukasari, Tomo Tanjungkerta dan Buahdua. Sedangkan 21 Kecamatan lainnya harus melakukan perpanjangan,” kata Minnatilah saat ditemui IniSumedang.Com di Kantor Bawaslu Kabupaten Sumedang, 25 Januari 2023.
Kendati dilakukan perpanjangan di 21 Kecamatan, lanjut Minnatilah, namun dari 21 Kecamatan tersebut tidak semua desa yang melakukan perpanjangan penerimaan pendaftaran PKD.
“Untuk 21 Kecamatan itu, tidak semua Desa melakukan perpanjangan pendaftaran, karena ada Desa yang telah memenuhi kuota perempuannya,” ujarnya.
Diakui Minnatilah, bahwa ada beberapa Desa yang hingga kini masih kurang peminat atau belum ada yang mendaftar sama sekali baik laki-laki atau perempuan ke Panwascam untuk ikut serta menjadi calon anggota PKD.
“Ada beberapa Desa yang sama sekali ada warganya yang mendaftar dalam rekrutmen PKD ini. Akan tetapi jumlahnya tidak banyak,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Minnatilah, pihaknya mengajak kepada kaum perempuan untuk turut berpartisipasi atau mendaftarkan diri sebagai calon anggota PKD.
“Saya mengajak kepada kaum perempuan untuk turut serta mengikuti seleksi PKD ini. Hal ini karena peran perempuan juga sangat penting,” tandasnya.