Kekosongan Komisioner Bawaslu Disebut Tak Pengaruhi Tahapan Pemilu di Sumedang

Komisioner Bawaslu Sumedang
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang Ir. Agus Setiawan

INISUMEDANG.COM – Kekosongan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten di Kabupaten Sumedang disebut tidak mempengaruhi proses tahapan pemilu yang kini tengah berlangsung.

Demikian disampaikan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang Ir. Agus Setiawan saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu 16 Agustus 2023.

“Alhamdulilah, masih bisa kita handle. Kan hanya satu hari saja. Mudah-mudahan besok sudah keluar keputusannya siapa yang akan menjadi komisioner Bawaslu Kabupaten Sumedang,” ucapnya.

Agus menyebutkan saat ini pihaknya terus mengikuti dan melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilu yang tengah berjalan, seperti proses pencermatan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) untuk DPRD yang tengah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.

Ini Baca Juga :  541 Mahasiswa Baru Ikopin University, Ikuti Pengenalan Kampus Selama 3 Hari

“Untuk pencermatan Bacaleg berakhir besok, kita pastikan ikut mengawasi walaupun saat ini komisioner Bawaslu sudah habis masa jabatannya,” ujarnya.

Pada hari ini juga, sambung Agus, ada sejumlah kegiatan yang harus dihadiri oleh Bawaslu, seperti Deklarasi Pemilu Damai.

“Insya Allah, hari ini seluruh ketua Panwascam se-Kabupaten Sumedang akan mengikuti deklarasi damai,” tandasnya.

Seperti diketahui, masa jabatan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Sumedang berakhir pada 15 Agustus 2023 kemarin. Disisi lain, Bawaslu RI belum juga mengumumkan Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih.

Ini Baca Juga :  Kepulan Asap Keluar dari Tanah Hebohkan Warga Cimalaka Sumedang

Bawaslu RI juga memutuskan mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan diubah menjadi Rabu, 16 Agustus 2023 s.d Minggu, 20 Agustus 2023.

Berdasarkan Keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, keputusan ini mulai berlaku sejak 14 Agustus 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu.