SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan penyalahgunaan biaya pemanfaatan kayu dan pengelolaan hasil tebangan kayu pada kawasan proyek pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., menyampaikan, peningkatan status perkara ini tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tanggal 18 Juni 2025.
Kasus ini, kata Adi, berkaitan dengan pelaksanaan penebangan dan pemanfaatan kayu oleh Perhutani di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 100,80 hektare untuk pembangunan Ruas Jalan Tol Cisumdawu oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang dilakukan pada tahun 2019–2020 yang lokasinya berada di wilayah kerja Perum Perhutani KPH Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
Adi menuturkan, penyidikan awal menemukan dua bentuk penyimpangan utama yang merugikan keuangan negara. Yang pertama mark up biaya pemanfaatan kayu dimana dalam pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran (mark up) terhadap biaya penebangan dan pengangkutan kayu oleh oknum internal Perhutani. Dan Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp227.365.086.
“Hasil penyelidikan ditemukan fakta adanya pemalsuan pertanggungjawaban realisasi biaya pemanfaatan kayu.Dimana aliran dana biaya pemanfaatan kayu itu masuk ke oknum Perhutani,” ungkap Adi kepada sejumlah wartawan, di Kantor Kejari Sumedang, Senin, 30 Juni 2025.
Lebih lanjut Adi menuturkan, penyidik juga menemukan adanya penjualan hasil produksi berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke Perhutani, dengan total kerugian negara sebesar Rp1.953.943.670.
“Penjualan kayu itu, dilakukan ke pihak ketiga oleh oknum Perhutani tanpa pelaporan resmi. Selain itu, terdapat juga pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat, padahal kayu dijual ke pihak lain.
“Jadi total kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik mencapai Rp2.181.308.756,” ungkap Adi Purnama.
Adi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pihak yang bertanggung jawab dan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap unsur pidana lebih lanjut dalam perkara ini.