SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pembangunan Puskesmas Cisitu dengan nilai Rp. 4,7 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang pada tahun 2023.
Kedua tersangka yaitu, I selaku Direktur pada perusahaan kontraktor pelaksana pekerjaan dan RM, selaku Wakil Direktur pada perusahaan yang sama.
Kepala kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H.,M.H, melalui Kepala Seksi Intelejen Nopridiansya mengatakan, berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan data, ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp. 800 juta.
“Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, seperti
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur pejabat Dinas Kesehatan, pihak penyedia jasa konstruksi, serta pihak terkait lainnya. Dan kami juga telah melakukan pengumpulan dokumen-dokumen pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan,” ujar Nopridiansya didampingi Kasi Pidsus Roy Roy Andhika Stevanus Sembiring dan Kasi Pidum Evan Wicaksana di Kantor Kejari Sumedang, Senin 21 April 2025.
Adapun modus yang dilakukan oleh terduga pelaku, kata Nopridiansya, yaitu dengan cara mengurangi volume pada item-item pekerjaan pembangunan Puskesmas Cisitu TA 2023. Sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati antara pelaksana pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
“Kerugian negara tersebut merupakan hasil dari tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dilakukan dengan pengurangan volume pada beberapa item pekerjaan,” ungkapnya.
“Hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merugikan penerima manfaat, yaitu masyarakat yang seharusnya memperoleh layanan kesehatan dari fasilitas yang dibangun,” tambah Nopridiansya.
Nopridiansya menuturkan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyidik telah menetapkan kedua tersangka yaitu I dan RM. Dimana keduanya diduga kuat bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pertanggungjawaban keuangan yang tidak sah, meskipun telah menerima pembayaran secara penuh.
“Keduanya disangkakan
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atau Kedua
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tuturnya.
Nopridiansya menegaskan, Kejaksaan Negeri Sumedang menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara.
“Untuk proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini,” tandasnya.