SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Embung Sindang Sari di Bumi Perkemahan, Kiarapayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu AIP sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), GG sebagai kontraktor, dan seorang broker berinisial D.
Menurut Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama,.SH,.MH bahwa, pembangunan Embung Empang Sindang Sari pada tahun 2023 dengan anggaran senilai Rp 5,3 miliar.
Embung Empang Sindang Sari ini, lanjut Adi diproyeksikan untuk mengairi saluran irigasi dan sebagai penahan banjir untuk menampung air hujan. Namun, pada prosesnya, malah terbengkalai dan menyebabkan kerugian negara.
“Kami menemukan penyelewengan anggaran sebesar Rp2,4 miliar. Disisi lain, embung ini juga kini terbengkalai, atau tidak berfungsi,” ungkap Adi kepada sejumlah awak media di kantor Kejari Sumedang, Rabu 19 Februari 2025.
Adapun anggaran pembangunan Embung Sindang Sari ini, kata Adi, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 pada Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Provinsi Jawa Barat.
Adi menuturkan, sebelum menetapkan tiga tersangka ini,
tim penyidik Kejari Sumedang juga melakukan penggeledahan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PSDA Wilayah Sungai Citarum dan kantor Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
“Hasil penggeledahan itu, kami menemukan sejumlah barang bukti lainnya dalam kasus ini,” ungkapnya.
Adi menuturkan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya sudah ditahan, kami titipkan di Lapas Sumedang. Sedangkan untuk D yang merupakan broker sudah ditahan di Lapas Sukamiskin karena sudah terjerat kasus korupsi.
Adi menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi ini. Dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kasus ini masih terus dikembangkan, jadi mulai dari total kerugian negara hingga jumlah tersangka yang kemungkinan masih dapat bertambah,” tandasnya.