SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dan dugaan perkara tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sumedang tahun 2021-2024.
Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan tim penyelidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dalam kasus
tindak pidana penyalahgunaan dalam penerbitan penetapan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Sumedang Tahun 2021-2024.
“Penyidik menemukan perbedaan jumlah data perkawinan di bawah umur 19 tahun di Kementerian Agama Sumedang dengan data penetapan dispensasi kawin yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021- 2024,” kata Adi kepada sejumlah wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.
“Di Kementerian Agama Sumedang yang membawahi 26 KUA Kecamatan terdaftar sebanyak 2.455 perkawinan di bawah umur 19. Sedangkan pada Pengadilan Agama Sumedang hanya mengeluarkan Penetapan Dispensasi Kawin sebanyak 833. Sehingga terdapat selisih sebanyak 1.622,” tambah Adi.
Adi menuturkan, penetapan dispensasi kawin sebanyak 1.622 yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang tersebut diterbitkan tanpa melalui persidangan dispensasi kawin (bukan produk Pengadilan Agama Sumedang).
Dimana penetapan dispensasi kawin tersebut, lanjut Adi, diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada calon pengantin dengan biaya mulai dari Rp. 600 ribu hingga Rp. 1 juta.
“Aibat perbuatan tersebut, biaya penetapan dispensasi yang salah satunya terdapat PNBP yang seharusnya diterima oleh Negara melalui Pengadilan Agama Sumedang atas 1.622 dan penetapan dispensasi kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang pada tahun 2021-2024 yaitu sejumlah Rp. 567.700.000.
Selain itu, sambung Adi, berdasarkan hasil penyelidikan pada tahun 2021-2024 terdapat pungli yang diterima oleh oknum tersebut berkisar sekitar Rp 1,6 miliar.
“Atas hal itu, dugaan ini kini telah dinaikan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-18/M.2.22.4 Fd.2/05/2025 tanggal 20 Mei 2025,” ungkapnya.
“Selanjutnya, penyidik akan menyoroti siapa-siapa yang diduga terlibat dalam kasus ini,” tandas Adi menegaskan.