SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang berhasil menyelamatkan dan Pemulihan Keuangan Daerah serta Penyelamatan Aset Daerah senilai Rp57.171.760.188,-
Dana tersebut, merupakan hasil mediasi dari para pihak untuk melakukan pembayaran pajak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. Serta pihak-pihak untuk membayar tunggakan kredit macet bank dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan
“Apa yang disaksikan di depan merupakan output dari beberapa MoU ataupun pendamping hukum yang dilakukan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Pemerintah Daerah,” kata Kepala Kejari Sumedang Dr. Adi Purnama S.H., M.H. saat menggelar press release Penyelamatan Aset Dan Pemulihan Keuangan Negara / Daerah Kabupaten Sumedang Oleh Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Pada Kejaksaan Negeri Sumedang, Senin, 24 Maret 2025.
Adapun rincian pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset daerah, lanjut Adi yang pertama, yaitu
pendampingan hukum pajak PBB P2 Jalan Tol Cisumdawu oleh PT. Citra Karya Jabar Tol sejumlah Rp11.792.469.997. Serta pembayaran PBB P2 dan Pajak Restoran sebesar Rp1.247.921.306.
Selanjutnya, kata Adi, yaitu pendampingan hukum penertiban, pengamanan dan
penyelamatan Aset Kabupaten Sumedang terhadap penerbitan 1 Sertifikat atas Tanah Blok Ahmad Yani senilai Rp41.419.000.000,-
“Untuk aset, kami juga melakukan pendampingan hukum, penertiban, pengamanan dan penyelamatan aset Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, dalam terhadap Penerbitan 7 Sertipikat pada 9
sekolah Dasar pada Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Adi menuturkan, pihaknya juga melakukan pendampingan hukum dalam rangka Penyelesaian Kredit Macet oleh Debitur di dua bank yaitu Bank BRI senilai Rp868.901.714, dan Bank BJB Cabang Sumedang sejumlah Rp510.139.143. Serta kredit macet di BJB Cabang Pembantu Jatinangor sejumlah Rp82.400.000.
Selain itu, sambung Adi, Kejari Sumedang juga memberikan bantuan hukum Litigasi dan
Nonlitigasi terhadap Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan total keseluruhan sejumlah Rp1.213.415.318. Serta Perusahaan yang PMI pada Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang sebanyak 2 Badan Usaha sejumlah Rp37.512.710.
“Alhamdulillah, inilah bentuk komitmen kami (Kejari Sumedang) dalam membantu Pemda Sumedang. Semoga Pemda Sumedang dapat lebih maksimal lagi dalam melayani masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran Kejari Sumedang yang memberikan bantuan hukum.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menghaturkan terimakasih yang sebesar-besarnya, atas bantuan hukum pengembalian keuangan daerah dan aset ini,” ujarnya.
Dengan kebijakan ini, lanjut Bupati Dony, tentu akan berdampak terhadap semakin lancarnya penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah, dengan kebijakan yang telah dilakukan Kejari Sumedang tentunya akan berdampak lancarnya penyelenggaraan pemerintah daerah. Karena berkat intensifikasi pendapatan daerah telah masuk belasan miliaran rupiah atas kinerja Kejari Sumedang,” tandasnya.