SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kembali berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah dan penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Melalui instrumen Bantuan Hukum Nonlitigasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sumedang berhasil menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat Tahun 2023.
Pada temuan itu, mewajibkan DLHK Kabupaten Sumedang untuk mengembalikan sejumlah dana ke Kas Daerah. Dan hasil pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Sumedang berhasil merealisasikan pengembalian sebesar Rp971.025.362.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama meyebutkan, pengembalian ini merupakan bentuk kepatuhan atas rekomendasi BPK serta upaya nyata dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah.
“Pemulihan keuangan daerah ini penting untuk memperbaiki tata kelola, sekaligus menegaskan peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap keuangan negara maupun daerah,” kata Adi sesuai menggelar press release di Kantor Kejari Sumedang, Jumat, 12 September 2025.
Selain pemulihan keuangan, lanjut Adi, pihaknya juga melakukan Pendampingan Hukum kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang. Dimana fokus utama pendampingannya yaitu penyelamatan aset barang milik daerah berupa tanah sekolah.
“Alhamdulillah, kami 2 sertipikat hak pakai atas tanah milik Sekolah Dasar Negeri berhasil diterbitkan. Dan bila digabungkan dengan proses sebelumnya, total aset yang berhasil diamankan hingga saat ini berjumlah 24 sertipikat hak pakai untuk 26 sekolah dasar di Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Adi menyampaikan, penerbitan sertipikat tersebut dinilai sangat penting sebagai dasar kepastian hukum kepemilikan tanah negara. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menegaskan bahwa aset daerah wajib didaftarkan dan diamankan secara administrasi maupun fisik.
Untuk itu, Adi menekankan, jika upaya ini merupakan wujud nyata peran JPN sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021).
Dalam aturan tersebut, sambung Adi, JPN berwenang mewakili negara atau pemerintah dalam perkara perdata maupun tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Pendekatan nonlitigasi yang kami lakukan adalah bentuk penegakan hukum preventif, untuk mencegah terjadinya kerugian negara lebih lanjut serta untuk memastikan keuangan serta aset daerah tetap terlindungi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan apresiasi terhadap capaian ini. Menurutnya, keberhasilan pemulihan keuangan dan penyelamatan aset merupakan bukti nyata sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami berharap langkah ini terus diperluas, agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan keuangan daerah lebih sehat,” ungkapnya.