INISUMEDANG.COM – Setelah hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumedang dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sumedang yang menangani perkara tersebut, maka berkas penyidikan telah diterima dan barang bukti dinyatakan lengkap oleh Kejari Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang Nurmayani SH.,MH mengatakan bahwa pihak Kejaksaan sudah menerima berkas dari Polres Sumedang pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022.
“Di kantor Kejaksaan Negeri Sumedang telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II). Dengan tersangka Roy Mahendra, S.Sos dan Suhenda Alias Ohen. Dimana perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam pidana,” ungkap Nurmayani saat diwawancarai IniSumedang.com Senin 14 Maret 2022 diruang kerjanya.
Ancaman pidana tersebut dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang peerubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Barang bukti terkait dengan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan. Dan Kepada para tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II b Sumedang oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat pihak Kejaksaan Negeri Sumedang akan segera limpahkan perkara tersebut. Ke Pengadilan Negeri Sumedang guna memperoleh penetapan hari sidang,” tandasnya.