INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang resmi menetapkan DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dalam Pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas (Transmoda Pariwisata Masyarakat Kota Sumedang) yang dikelola DPC Organda Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2023, Rabu 03 Juli 2024.
Bus Tampomas sendiri merupakan kendaraan berstatus milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 024/Kep.490-BPKAD/2020 tentang Pinjam Pakai Kendaraan berupa Bus Wisata Kota milik Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada 25 Pemerintah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Sumedang.
Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari,.SH,.MH menyampaikan, penetapan DS sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan.
“Hasilnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni saudara DS,” kata Yenita.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan bus pariwisata tampomas ini, sambung Yenita, mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.686.600.000.
“Jadi tersangka DS memperoleh keuntungan yang tidak sah dari penyalahgunaan dalam pengelolaan Bus Pariwisata Tampomas dari Bulan Januari 2022 sampai dengan Bulan April 2023,” ungkapnya.
Yenita menuturkan, terjadi penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin yang dilakukan oleh DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap 2 unit Bus Wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Pemanfaatan tanpa izin DPC Organda Kabupaten Sumedang terhadap 2 unit Bus Wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Barat adalah dengan cara mengkomersilkan atau menyewakan tanpa izin kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah waduk jatigede dan sekitar Kabupaten Sumedang sejak Januari 2020 sampai dengan Maret 2023 dengan biaya sewa untuk 1 unit bus wisata sebesar Rp 1,2 juta per hari untuk hari biasa dan untuk di akhir pekan dengan tarif sewa 1 unit bus wisata sebesar Rp1,4 juta,” tuturnya.
Untuk penentuan tarif sewa terhadap 2 unit bus wisata Tampomas sendiri, kata Yenita, diputuskan sendiri pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang. Dan hasil dari sewa tersebut tidak pernah disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Sumedang. Sehingga tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (9) PP Nomor 28 Tabus 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan Barng Milik Negara/Daerah, yang menyebutkan bahwa Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
Selain itu, penguasaan dan pemanfaatan 2 unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada DPC ORGANDA Kabupaten Sumedang bertentangan dengan surat Perjanjian antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan pemerintah Kabupaten Sumedang Nomor: 5611/PAR203/T tanggal 09 Oktober 2029.
Dimana terhadap pengelolaan dan pemanfaatan 2 unit bus wisata yang bersumber pinjam pakai dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat oleh DPC ORGANDA Kabupaten Sumedang tidak masuk sebagai pendapatan daerah Kabupaten Sumedang melainkan dinikmati sendiri oleh Tersangka DS selaku Ketua DPC Organda Kabupaten Sumedang yang merugikan keuangan Daerah Kabupaten Sumedang.
“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah, jumlah Kerugian Negara sejumlah Rp686.600.000,00,” paparnya.
Yenita menyampaikan, tersangka DS disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam kasus ini, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan. Dan untuk selanjutnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri akan melaksanakan serangkaian proses seperti pemberkasan, Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2), dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung,” ucapnya.
“Kami juga terus mengembangkan kasus ini. Sehingga masih berpotensi adanya tersangka lain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini,” tambahnya.