Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti dari 31 Perkara, Mulai Sabu Hingga Sajam

Foto: Pemusnahan Barang Bukti Kejari Sumedang

INIUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang musnahkan barang bukti dari 31 perkara yang telah berkekuatan hukum di Halaman Kantor Kejari Sumedang di Jl. Pangeran Soeriaatmadja No.2, Kelurahan Kotakulon, Rabu, 28 Februari 2024.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari dan dihadiri oleh Kapolres Sumedang AKBP Dwi Harsono, Dandim 0610 Sumedang Letkol Kav Christian Gordon Rambu, Kepala Lapas Kelas II B Sumedang Ratri Handoyo Eko Saputro.

Kepala Kejari Sumedang Yenita Sari mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum atau inkrah.

Ini Baca Juga :  Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK, Ini Kata BKPSDM Bandung

“Barang-barang yang kita tampilkan tadi itu, amar putusannya adalah dirampas untuk dimusnahkan,” kata Yenita kepada sejumlah wartawan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Yenita, yaitu narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang sebanyak 16 perkara dengan rincian, Sabu sebanyak 6 perkara dengan berat total 32,86 gram. Kemudian, Ganja 302,88 gram, Psikotropika mulai dari Aprazolam 34 butir, Riklona 2 Clonazepam 2 mg sebanyak 90 butir.

Selanjutnya, sambung Yenita, ada Narkotika Sintesis atau tembakau Gorila dengan berat total 170, 73 gram.

“Barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan yaitu ponsel, jaket, tas, plastik, dan lain-lainya. Itu semuanya sudah dimusnahkan, sehingga penanganan oleh Kami sudah selesai,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Gempur Rokok Ilegal di Sumedang, Diskominfosanditik Lakukan Konsultasi Kantor Bea Cukai Bandung

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu, tambah Yenita, merupakan hasil penanganan dari 31 perkara pada Desember 2023.

“Dari 31 kasus yang dinyatakan inkrah itu, paling dominan adalah kasus narkotika,” tandasnya.