Kejari Sumedang Limpahkan Berkas Kasus TPPU Narkotika ke Pengadilan Negeri

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Yenita Sari, S.H, M.H didampingi Kasi Pidana Umum Evan Adhi Wicaksana S.H.,MH. (kanan).

INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melimpahkan berkas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terpidana mati atas nama Sudiaman Alias Hermanto Kusuma Alias Abun dalam Perkara pokok Narkotika, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1613 K/PID.SUS/2015 tanggal 4 September 2015, ke Pengadilan Negeri (PN) Sumedang.

“Sesuai janji kami di akhir Tahun 2023 lalu. Maka hari ini, Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan perkara dari dari Kejaksaan Agung atas nama Sudiaman atau Abun ke Pengadilan Negeri Sumedang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Yenita Sari, S.H, M.H kepada sejumlah wartawan, Rabu, 17 Januari 2024.

Yenita menuturkan jika terpidana Sudiaman ini, didakwa melanggar pasal, kesatu Primair Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Subsidair Pasal 4 Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 10 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Yenita.

Ini Baca Juga :  Ciptakan Pilkada 2024 Aman, Damai dan Menyenangkan, KPU Sumedang Gelar Shalawat dan Doa Bersama

Atau kedua, lanjut Yenita, melanggar Primair Pasal 137 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 137 huruf b UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurutnya, terdakwa sudiaman merupakan Narapidana Tindak Pidana Narkotika yang telah diputus dengan hukuman pidana mati pada tahun 2015. Dan saat ini berada di Lapas Khusus Kelas II A Karanganyar di Nusakambangan Cilacap.

Perkara tindak pidana pencucian uang ini, Kata Yenita, merupakan upaya Kejaksaan Agung untuk menumpas kejahatan Narkotika dengan memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika yang mana penyidik BNN bersama dengan Penuntut Umum Kejaksaan Agung telah menyita asset terdakwa.

Ini Baca Juga :  Ops Zebra Lodaya 2020 Polres Sumedang Lakukan Rapid Test dan Pembagian Masker

“Kekayaan yang berasal dari penjualan Narkoba yang dilakukan oleh terpidana Sudiaman itu mencapai kurang lebih Rp345,6 miliar. Dimana dari total 39 harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang berada di sejumlah wilayah seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kab. Lebak, Kota. Bandung dan Kota Bogor. 13 bidang lahan lainnya itu berada di Kabupaten Sumedang,” ungkapnya.

“Alhamdulillah untuk 13 lahan hasil TPPU yang dilakukan oleh terpidana Sudiaman yang ada di Sumedang kini telah disita oleh Kejari Sumedang. Begitupun harta bergerak lainnya yaitu berupa 3 Mobil, beberapa Laptop dan Hp terdakwa,” tegas Yenita.

Ini Baca Juga :  Pastikan Penyaluran Listrik Aman di Bulan Ramadan, PLN UP3 Sumedang Giatkan GKONS

Selain itu untuk barang bukti yang telah disita, tambah Yenita, kini totalnya sudah mencapai Rp 8.7 Milyar (tunai) RPL (Potensi pendapatan PNBP di Tahun 2024) yang diduga keras hasil kejahatan narkotika yang dilakukan terdakwa sejak kurun waktu Februari 2016 sampai dengan bulan Mei 2023.

“Selanjutnya, akan dilaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang secara hybrid baik online maupun offline. Hal ini karena terdakwa sedang menjalani proses hukum di lapas Nusakambangan,” tandasnya.