Sumedang, 14 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang kembali berhasil melakukan pemulihan dan penyelamatan aset daerah Kabupaten Sumedang Rp 905.114.664.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama S.H., M.H mengatakan, pemulihan Keuangan Daerah ini dilaksanakan melalui kegiatan bantuan Hukum Nonlitigasi dan tindakan hukum lain jaksa pengacara negara.
Lebih lanjut Adi menuturkan, pemulihan keuangan Daerah yang saat ini dilakukan merupakan tahap ketiga, yang telah dilaksanakan sejak bulan Desember 2024.
Adapun rinciannya, kata Adi, yakni bantuan hukum Nonlitigasi kepada Bapenda Kabupaten Sumedang berupa penyelesaian tunggakan pajak barang dan jasa tertentu sektor makanan dan minuman dengan total nilai sebesar Rp823.839.888.
Kemudian, penyelesaian tunggakan pajak Daerah PBB P2 dengan realisasi per tanggal 10 Juli 2025 sebesar Rp66.119.041.
“Kami juga melakukan tindakan hukum lain kepada Bapenda Kabupaten Sumedang yaitu berupa mediasi penyelesaian tunggakan Pajak Daerah PBB P2 tanah carik Desa dengan realisasi per tanggal 10 Juli 2025 sebesar Rp15.155.736,” ujarnya saat menggelar Pres Release Pengungkapan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah Kabupaten Sumedang di Kantor Kejari Sumedang.
Selain itu, kata Adi, Kejari juga melakukan pendampingan hukum kepada BKAD Kabupaten Sumedang dalam Penertiban, pengamanan dan penyelamatan aset barang milik Daerah Kabupaten Sumedang.
“Pendampingan kepada BKAD yaitu berupa penerbitan Sertipikat Hak Pakai atas tanah Objek Wisata Cipanas seluas 2.603 m2 yang terletak di Desa Sekarwangi Kecamatan Buahdua,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjut Adi,
pendampingan hukum juga dilakukan terhadap Dinas Pendidikan (Disdik) dalam penertiban, pengamanan dan penyelamatan aset barang milik Daerah.
“Ada 15 sertifikat hak pakai atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang yang berhasil diselamatkan,” kata Adi.
Sebelumnya, sambung Adi, pada Maret 2025 tim jaksa pengacara negara juga telah berhasil memulihkan keuangan daerah dan menyelamatkan aset daerah Kabupaten Sumedang dengan rincian, dari sektor Pajak PBB P2 (PT CKJT) senilai Rp11.792.469.997, kemudian dari sektor Pajak Restoran dan Hotel sejumlah Rp1.247.921.306.
“Jadi total keseluruhan pemulihan keuangan daerah untuk sektor pajak sampai dengan periode Juli 2025 yaitu sejumlah Rp13,9 miliar,” ungkap Adi.
Selanjutnya, pendampingan Hukum BKAD berupa penerbitan sertifikat hak pakai atas tanah GOR Ahmad Yani. Dan pendampingan hukum Disdik berupa penerbitan 7 sertipikat hak pakai atas tanah SD Negeri di Kabupaten Sumedang.
“Sehingga total keseluruhan penyelamatan aset daerah atas tanah Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Sumedang yaitu sebanyak 22 Sertifikat,” ujarnya.
Adi menambahkan, kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen berkelanjutan Kejari Sumedang bersama stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta upaya penertiban, pengamanan, dan penyelamatan aset daerah melalui instrumen Bantuan hukum Nonlitigasi, pendampingan hukum serta tindakan hukum lain oleh Jaksa pengacara Negara.
Semetara itu, Bupati Sumedang Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., M.M. mengatakan, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari Sumedang atas bantuan hukum dalam penyelematan keuangan dan aset daerah ini.
“Ini merupakan simbol komitmen kita bersama dalam menjaga keberlangsungan pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah,” kata Bupati Dony.
“Semangat hari ini, harus menjadi contoh kita semua. Bahwa dengan semangat kolaborasi dengan keteguhan hati dan dengan keberanian bersama kita bisa menghadirkan Sumedang yang hanya maju secara fisik, tetapi juga maju secara moral dengan dukungan semua elemen,” tandasnya.