Kejari Sumedang Geledah Kantor PT Jasa Sarana, 96 Bidang Tanah Disita

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan penggeledahan di kantor PT Jasa Sarana, Bandung, serta menyita aset berupa 96 bidang tanah di Kabupaten Sumedang.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengungkapkan, penggeledahan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) di kantor PT Jasa Sarana yang beralamat di Jalan Cianjur Nomor 13, Kota Bandung.

Saat penggeledahan, sambung Adi, Jaksa penyidik menemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian disita sebagai barang bukti.

Ini Baca Juga :  Jadwal Imsakiyah Ramadan 2024 di Kabupaten Sumedang

“Pada hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor lama PT Jasa Sarana di Gedung Graha Pos, Jalan Banda No.30, Kota Bandung, dan berhasil mengamankan berbagai dokumen perusahaan,” kata Adi, Jumat, 5 September 2025.

Selain dokumen, lanjut Adi, penyidik juga menyita aset tidak bergerak berupa 96 bidang tanah di Blok Nagrag, Desa Paseh Kaler, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang. Penyitaan dilakukan berdasarkan 96 Akta Jual Beli (AJB) atas nama PT Jasa Sarana.

Kemudian, kata Adi, pada Rabu (3/9/2025), Kejari Sumedang memasang papan penyitaan di seluruh aset tanah yang disita.

Ini Baca Juga :  Polres Sumedang Lakukan Sertijab Terhadap Delapan Personil Polri

Adi menjelaskan, penyidikan ini terkait dugaan korupsi pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) yang dilakukan tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP). Akibat praktik tersebut, penerimaan pajak sektor pertambangan tidak masuk ke kas daerah sehingga merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara. Proses penyidikan akan terus berlanjut,” tegas Adi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Sumedang menetapkan dua Direktur Utama sebagai tersangka tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.

Ini Baca Juga :  Lakalantas di Tanjungsari Sumedang, 1 Pemotor Meninggal, 2 Luka-luka

Kedua tersangka tersebut yaitu HM yang merupakan Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga Juni 2022. Dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode Juli 2022 hingga sekarang.

Akibat keduanya, negara diperkirakan mengalami kerugian
mencapai sekitar Rp3 miliar dan angka ini masih terus didalami oleh tim penyidik.