SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang melakukan MoU (Memorandum of Understanding) tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Perdatun) dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bertempat di Aula Tampomas Pusat Pemerintahan Sumedang, Kamis (10/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang itu, para stakeholder dan penerima bantuan hibah, juga diisi dengan penyampaian materi tentang “Pemahaman dalam pengambilan kebijakan terkait keuangan negara agar terhindar dari unsur delik korupsi”, dengan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr.Adi Purnama, SH, MH.
Adapun BUMN yang melakukan Mou, meliputi PT. Bank Syariah Indonesia Area Bandung, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, tbk Cabang Sumedang dan BPJS Kesehatan Cabang Sumedang. Sedangkan BUMD yang juga melakukan Mou dengan Kejaksaan Negeri Sumedang, ialah Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Medal Sumedang,
MoU ini, kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr. Adi Purnama, SH,MH, adalah bentuk sinergi antar lembaga, dalam rangka memperkuat koordinasi serta kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Tujuan dari MoU ini, yaitu memberikan pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah, BUMN, serta BUMD di Kabupaten Sumedang, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, guna mencegah potensi kerugian keuangan negara/daerah,” katanya.
Adi menuturkan, Kejari Negeri Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang, juga telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah sebesar Rp55.761.094.334. Meliputi Pemulihan Keuangan Daerah dalam pembayaran PBB-P2 dan Pajak Restoran, Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2), yang telah terhitung terhadap objek pajak Jalan Tol Cisumdawu, Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Barang Milik Daerah, berupa Aset Tanah Lapangan Sepak Bola Gor Ahmad Yani, Penerbitan 7 Sertifikat pada 9 sekolah dasar.
Selanjutnya, kata Adi, Debitur Kredit Macet dari bank, Perusahaan Menunggak Iuran (PMI) Program Jaminan Kesehatan Nasional pada BPJS Kesehatan Cabang Sumedang dan Perusahaan Menunggak Iuran (PMI).
Atas prestasi tersebut, Bupati Sumedang Dr.H.Dony Ahmad Munir ST.MM, menyerahkan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Sumedang.
Adapun penghargaan yang diberikan, pertama Penghargaan atas Pendampingan Dalam Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang, atas Kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun 2023 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sumedang.
Kedua, pnghargaan atas Bantuan Hukum Nonlitigasi dalam Optimalisasi Peningkatan Penerimaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024 di Kabupaten Sumedang.
Dan penghargaan ketiga yaitu, atas Pendampingan Hukum dalam proses Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.
Atas penghargaan tersebut, Adi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sumedang beserta stakeholder, atas sinergi dan kerja sama yang terus terjalin hingga sekarang, guna meningkatkan integritas dan profesionalisme, serta menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara/daerah.
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengapresiasi pelaksanaan MoU tersebut.
“Ini akan memberikan dampak positif bagi kita semua, memberikan kemanfaatan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Bupati meyakini, MoU yang telah dilaksanakan akan menjadi active MoU atau MoU yang aktif dan ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya.
“Karena saya juga meyakini setiap MoU ada KPI (Key Performance Indicaror)-nya. Jadi saya meyakini ini akan menjadi active MoU tidak menjadi sleeping MoU,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dilaksanakan penyuluhan hukum dari Kejari Sumedang yang diikuti oleh seluruh kepala SKPD, pimpinan BUMD, dan elemen masyarakat lainnya.
“Saya harap paparan yang disampaikan nanti bisa menjadi sebuah pemahaman dan memunculkan kesadaran. Karena kalau sudah sadar, taat hukum ini akan menjadi kebutuhan, bukan karena keterpaksaan,” tuturnya.
Menurut Bupati, jika semua pihak sudah sadar hukum dan bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, maka yang akan mendapatkan manfaat adalah masyarakat.
“Manfaatnya adalah produk pembangunan yang berkualitas dan tahan lama, serta pelayanan prima,” imbuhnya.
Bupati menyampaikan, Pemda Sumedang bersama Kejari sudah berkomitmen setiap kegiatan bukan hanya sekedar formalitas, tetapi harus betul-betul mendapatkan makna dan substansinya.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sumedang karena beberapa kerja sama yang dibangun telah membuahkan hasil, diantaranya berkaitan dengan penyelamatan dan penguatan aset di Kabupaten Sumedang,” pungkasnya.