Berita  

Kejari Sumedang Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Rp11,6 Miliar dari Pajak Tol Cisumdawu

Foto: Kepala Kejari Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi Kasi Intel Nopridiansya dan Kasi Pidsus Roy Andhika Stevanus Sembiring.

SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang berhasil memulihkan keuangan daerah dari sektor pajak. Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Sumedang menerima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) tahun 2025 dari PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) selaku pengelola Tol Cisumdawu.

Nilai pembayaran pajak tersebut mencapai Rp11.667.492.486 atau sekitar Rp11,6 miliar. Dana ini langsung masuk ke kas daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumedang.

Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang Nopridiansya mengatakan, langkah ini merupakan bentuk perbaikan tata kelola pajak daerah.

Ini Baca Juga :  Tiga Lokasi Pembuangan Limbah Medis Ilegal Ditemukan di Bojongsari

Pasalnya, kata Nopridiansya,
sebelumnya PT CKJT sempat menunggak kewajiban pajak pada 2023 dan 2024 dengan total Rp11.792.448.997,30 akibat adanya perbedaan pendapat yuridis formil antara Pemkab Sumedang dan perusahaan.

“Melalui pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, tunggakan tersebut akhirnya dibayarkan oleh PT CKJT pada Maret 2025,” kata Nopridiansya saat menggelar press release di Kantor Kejari Sumedang, Selasa, 30 September 2025.

Dengan pembayaran pajak tahun 2025 ini, tambah Nopridiansya, pihaknya dan Pemkab Sumedang menegaskan komitmen dalam optimalisasi PAD melalui sektor strategis.

Ini Baca Juga :  Pemkab Sumedang Dorong Mangga Gincu Dapatkan Pengakuan Indikasi Geografis

“Ini adalah bentuk komitmen dalam optimalisasi PAD melalui sektor strategis, dimana salah satunya dari keberadaan Tol Cisumdawu yang menjadi infrastruktur vital di Jawa Barat,” kata Nopridiansya menandaskan.