SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang merilis rekapitulasi penanganan perkara pada seksi tindak pidana khusus selama tahun 2024.
Press rilis rekapitulasi penanganan perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H didampingi para Kepala Seksi di Kejari Sumedang, Senin 9 Desember 2024.
Menurutnya, selama tahun 2024 ini, Kejari Sumedang telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 7 perkara dan penyidikan sebanyak 9 perkara yang semuanya sudah ditingkatkan ke tahap penuntutan, dimana pada saat ini sedang ditahap Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
“Untuk penyelidikan ini masih bergulir dan tentunya akan segera ada progres. Dan sebanyak 9 perkara penyelidikan dengan 9 terdakwa saat ini sedang dalam tahap persidangan di PN Bandung,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Adi, ada sebanyak 14 perkara yang kini dalam proses prapenuntutan, yang terdiri dari 10 perkara tindak pidana korupsi dan 4 perkara tindak pidana cukai;
“Untuk 14 perkara tindak pidana korupsi ini sedang menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri bandung. Sedangkan 4 perkara tindak pidana cukai sudah memiliki Putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” tuturnya.
“Kemudian kami juga, telah melakukan eksekusi sebanyak 9 perkara yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana cukai dan 5 perkara tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sementara untuk penyelamat kerugian uang negara, kata Adi, selama tahun 2024 ini, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp. 329.822.336.292 yaitu dari dugaan tindak pidana korupsi tol Cisumdawu senilai Rp 329.718.336.292 serta Rp 104 juta dari perkara BRI serta aset-aset lainnya berupa satu unit mobil, satu unit motor, handphone dan sebagainya.
“Mudah-mudahan atas dukungan semua pihak, di akhir Desember 2024 akan ada putusan dari pengadilan terkait kasus dugaan korupsi tol Cisumdawu yang kerugiannya mencapai Rp 329.718.336.292. Dan uang negara yang sudah masuk ke kas negara yaitu senilai Rp 147 juta dari kasus peningkatan jalan di kabupaten sumedang,” tuturnya.
Adi menegaskan, selama tahun 2024 ini, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan saja, tetapi juga melakukan pencegahan akan kebocoran uang negara dan kas daerah.
“Jadi, selama tahun 2024 ini tidak hanya melakukan penindakan. Sebagaimana perintah dari Jaksa Agung serta Astacita dari Presiden. Kami juga melakukan pencegahan terhadap kebocoran kas negara ataupun kas daerah,” tegasnya lagi.
Adapun pencegahan yang telah dilakukan oleh Kejari Sumedang, kata Adi, yaitu penyelamat aset daerah melalui pendamping hukum terhadap BKAD Sumedang dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sejumlah 3 sertifikat aset daerah, serta 21 aset tanah sekolah dasar di Kabupaten Sumedang.
“Kami juga melaksanakan
pemulihan keuangan negara Sektor perbankan melalui kegiatan bantuan hukum nonlitigani dan pendampingan hukum terhadap PT BRI (Persero) Tbk dan Bank bjb cabang Sumedang,”
“Perlu kami sampaikan sekali lagi, selain melakukan penindakan, kami juga melakukan pencegahan agar tidak terjadi kebocoran-kebocoran terhadap uang negara. Dan selain itu juga melakukan perbaikan akan sistemnya supaya kejadian itu tidak terulang kembali,” kata Adi menandaskan.