INISUMEDANG.COM – Jaja Rohendi (42) warga RT 001 RW 004 Désa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang, harus menelan kekecewaan. Karena aliran listrik ke rumah miliknya diputus oleh PLN.
Diakuinya, bila dirinya terlambat bayar. Namun, tidak ada surat teguran dari pihak PLN dan langsung diputus begitu saja aliran listrik ke rumahnya.
“Kadangkala orang itu ada lupa, dan juga kondisi dan situasi ekonomi tidak baik. Dan tiba-tiba datang mengatasnamakan dari PLN sebanyak 3 orang sambil membawa surat pemutusan sementara. Alhasil, listrik di rumah saya padam,” kata Jaja kepada IniSumedang.Com Jumat 23 Desember 2022 dengan nada kesal.
“Apa memang sekarang ini SOP nya seperti itu. Tak ada hujan tak ada angin, datang dengan tiga orang lalu memberikan surat yang isinya pemutusan sementara. Tanpa basa basi KWH dirumah langsung di segel,” tanya Jaja menambahkan
Kalau misalkan sudah ada surat teguran keterlambatan, lanjut Jaja. Setidaknya mengingatkan dan dirinya tentu saja mengerti, dan langsung akan memprioritaskan untuk membayar. Bila perlu pinjam sana sini untuk membayar listrik.
“Ini beda, ko aturan tajam sekali yah, apa karena saya orang tidak terpandang?,” tanya Jaja lagi.
Jaja menambahkan, banyak masalah dengan obyek yang berbeda, bahkan, soal pajak pun ketika belum di bayar selalu ada teguran atau surat peringatan, tapi ini berbeda, mereka semena-mena.
“Bukan apa-apa, pemutusan listrik di rumah, keluarga saya kena mental, sudah pasti malu sama tetangga dan yang lain. Saya tidak mengerti, apa memang mau akhir tahun lalu dikejar target?, Kondisi sekarang sudah sulit jangan ditambah lagi dengan perlakuan pemutusan listrik seperti ini,” ujarnya menegaskan.