INISUMEDANG.COM – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Sumedang berhasil menyelamatkan uang sebesar Rp1.234.060.873 pada tahun 2021. “Pemulihan keuangan tersebut berasal dari pelaksanaan Bantuan Hukum Non litigasi sebanyak 102 Surat Kuasa Khusus (SKK)”. ujar Kajari Sumedang Nurmayani, SH.,MH., pada saat press release Capaian kinerja Kejari Sumedang, Senin 27 Desember 2021 kemarin.
Nurmayani mengatakan, paling besar diperoleh dari pelaksanaan 31 SKK Bantuan Hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Sumedang. Dengan hasil pemulihan hak atau keuangan sebesar Rp659 juta lebih.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Datun pada Kejari Sumedang, Tumpal H. Sitompul, SH.,MH bahwa, capaian kinerja kejari sumedang saat ini merupakan wujud konkrit komitmen Jaksa Pengacara Negara pada Seksi Datun Kejari Sumedang.
“Untuk capaian kinerja Jelang akhir tahun 2021, pihaknya senantiasa berupaya proaktif dan kontributif dalam memperjuangkan pemulihan keuangan negara. Selain pemulihan keuangan, kami juga turut andil dalam melakukan tugas antara lain pendampingan hukum dalam percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Jalan Tol Cisumdawu,” ujar Sitompul usai giat press rilis.
Selain itu, Datun juga telah melakukan pendampingan hukum, terhadap 4 Kegiatan pekerjaan konstruksi Dinas dinas di Kabupaten Sumedang.
“Pendampingan hukum itu dengan DPKPP Kab. Sumedang, serta bantuan hukum kepada BPKAD Kabupaten Sumedang terkait aset Barang Milik Daerah yang dikuasai oleh pihak ketiga senilai Rp6,978 juta lebih, yang saat ini prosesnya masih berlangsung,” katanya.