Sumedang, 30 Juli 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima 9 sertifikat hak pakai tanah sekolah dari Kantor Pertanahan (BPN).
Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Sumedang, Kantor Pertanahan Sumedang, Pemerintah Daerah Sumedang, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang dalam rangka penyelamatan aset daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Dr. Adi Purnama, S.H., M.H., didampingi oleh tim jaksa pengacara negara, menerima sertifikat tersebut di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang.
Menurut Adi, sertifikat ini merupakan bagian dari 70 sekolah yang telah dimohonkan pendampingan hukum penerbitan sertifikat sekolah.
“Ini menunjukkan komitmen berkelanjutan antara Kejari Sumedang dalam melindungi aset daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Adi.
Adi berharap, aset daerah dapat terjaga dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumedang.
Berikut 9 Sertifikat Tanah Sekolah yang diserahkan:
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Margasuka II
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Gunung Gadung
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Tonjong
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Buahdua I
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Margacinta
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Cibenda
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Ciboboko
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Hariang
- Sertifikat Hak Pakai Tanah SDN Situraja.