Berita  

Kejaksaan Bakal Pantau Pengadaan Barang dan Jasa se-Kabupatén Sumedang

Denda Tilang di Sumedang
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang I Wayan Riana

INISUMEDANG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang saat ini, akan melakukan pemantauan, pengawasan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa dan Satker se-Kabupaten Sumedang. Guna meminimalisir dan mengantisipasi permasalahan yang menimbulkan kerugian Negara.

Kepala Kejari Sumedang I Wayan Riana mengatakan. Pihaknya sedang mempersiapkan aplikasi dengan tujuan pemantauan pengawasan seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sumedang.

“Jadi selama ini, semua kegiatan satker atau pengadaan barang dan jasa kegiatan infrastruktur di setiap OPD kami tidak mengetahuinya, dimana saja yang sedang dikerjakan, progresnya seperti apa, dan itu yang akan kami lakukan”. Ungkap I Wayan kepada IniSumedang.Com beberapa waktu lalu di gedung Kejaksaan Sumedang.

Ini Baca Juga :  Mobil Terbalik Pengangkut Siswa SMKN Sukasari Sumedang, Ternyata Mobil Praktek Tak Laik Jalan

Melalui Aplikasi tersebut, lanjut I Wayan, semua pengadaan barang dan jasa di OPD. Dari mulai kontrak kerja hingga tahapan berikutnya hasil upload dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan terpantau.

Tujuan Pemantauan Pengadaan Barang dan Jasa se-Kabupaten Sumedang

“Nanti akan terlihat, ketika ada keterlambatan dalam pekerjaan, atau kekurangan dalam administrasi itu yang akan kita awasi. Dan dari setiap kekurangan dalam satu kontrak pengerjaannya melalui aplikasi akan terlihat dan kita akan segera memberikan peringatan,” ujarnya.

Tujuan pemantauan dan pengawasan ini, sambung I Wayan. Dalam rangka pencegahan dan meminimalisir segala bentuk hal yang berpotensi dan mengarah kepada kerugian Negara.

Ini Baca Juga :  Penggenangan Bendungan Sadawarna Ganggu Akses Jalan, PC GP Ansor Sumedang Nyatakan Sikap

“Arti dari pengawasan Pemantauan dan pencegahan ini sangat luas. Kita juga akan memberikan masukan ketika ada salah satu proyek yang bermasalah. Salah satu contoh anggaran tidak bisa dicairkan kerana persoalan administrasi. Kita akan berkolaborasi dengan Pemkab Sumedang kita akan kembangkan dan kita akan modifikasi lagi,” terangnya.

I Wayan menambahkan, hal ini baru rencana dan segera akan dibangun untuk direalisasikan secepatnya. Jadi pihak Kejaksaan Sumedang hanya memantau lalu melakukan pengawasan untuk pencegahan tindak pidana korupsi.

“Sistem aplikasi ini operatornya adalah PPK nantinya. Jadi kami tegaskan, ini untuk meminimalisir dalam hal pencegahan tindak pidana korupsi. Seperti sekarang ini kan begitu, setiap di akhir tahun ada saja pelaporan. Sementara pihak kami tidak tahu kegiatannya, dengan cara seperti inilah melalui aplikasi akan terpantau seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sumedang,” tandasnya.