Kedapatan Bawa Sabu, Pria 33 Tahun di Sumedang Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Buron

INISUMEDANG.COM – Kedapatan membawa barang haram jenis sabu, seorang pria warga Tanjungsari berinisial ER berumur 33 tahun diamankan Kepolisian Resor (Polres) Sumedang diseputaran JL. Raya Simpang-Parakanmuncang tepatnya di Dusun Sadang, Tanjungsari Sabtu (21/05/2022).

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan. ER yang merupakan warga Tanjungsari, Kabupaten Sumedang ini kedapatan membawa 1,96 gr Narkotika jenis Sabu di JL. Raya Simpang-Parakanmuncang tepatnya di Dusun Sadang, Tanjungsari.

“1 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 1,96 gram tersebut dimasukan ke dalam pelastik klip bening yang dibalut tisu dan dililit lakban. Yang kemudian dimasukan kedalam bekas bungkus kopi merk Kapal Api oleh tersangka,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Ini Baca Juga :  Bejat! Iming-imingi Makanan, Kakek 70 Tahun di Sumedang Cabuli Anak di Bawah Umur

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ER, sambung Dedi. Didapat keterangan bahwa dia mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang bernama Budi (DPO) dengan cara membeli.

“ER dan barang Bukti Narkotika Jenis Sabu saat ini telah diamankan oleh Sat Narkoba Polres Sumedang. Dan telah dilakukan pemeriksaan serta penyelidikan lebih lanjut. Ini dilakukan untuk mengungkap jaringan Narkoba kuhususnya di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujar Dedi menegaskan.