Kawasan Perkotaan BUTOM Sumedang Tunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN

Keseriusan DPUPR Sumedang dalam Mewujudkan Kawasan Perkotaan BUTOM

Selain itu juga, sambung Herdis, saat ini telah berproses juga untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR/BPN) yaitu RDTR Wilayah Perencanaan Ujungjaya. Dan diharapkan awal tahun 2022 dapat ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang terintegerasi dengan system OSS RBA.

“Ini merupakan keseriusan DPUPR Sumedang dalam mewujudkan Kawasan Perkotaan BUTOM (Buahdua Ujungjaya dan Tomo),” tuturnya.

Sementara Kawasan Industri, yang didalamnya termasuk penyusunan materi teknis RDTR telah disusun pada tahun 2021. Untuk Wilayah Perencanaan Cimalaka, Tanjungsari dan Wilayah Perencanaan Paseh. Dimana salah satunya merupakan Bantuan Teknis dari Kementerian ATR/BPN.

Ini Baca Juga :  257 Pejabat di Sumedang Dilantik dan Diambil Sumpah Janji Jabatan, Bupati Pesan Begini

“Dalam hal penyediaan data sebagaimana tercantum dalam Perbup 48 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Sumedang. DPUPR telah melakukan Sharing Data spasial terkait Pemetaan Dasar, Toponimi, data infrstruktur ke PU an,” papar Herdis.

Dari sisi Pemanfaatan ruang dengan berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dan peraturan perundang-undangan turunannya, kata Herdis. Terdapat kemudahan bagi masyarakat luas dalam melakukan aktifitas berusaha dimana untuk mendapatkan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

“Secara online melalui system OSS untuk kriteria tertentu dapat terbit secara otomatis sesuai amanat PP 5 Tahun 2021 dan PP 21 Tahun 2021. Data yang dihimpun Bidang Tata Ruang hingga 17 Desember 2021 sejak di launching pada bulan Agustus 2021. Telah terbit sebanyak 34 persetujuan PKKPR secara Otomatis,” ungkap Herdis.

Ini Baca Juga :  Diduga Sengaja Dibakar, Satu Rumah Permanen di Sumedang Ludes Terbakar

Aspek Penting Dalam Pelaksanaan Penataan Ruang

Sementara pengendalian pemanfaatan ruang. Tambah Herdis, merupakan aspek yang penting dalam pelaksanaan penataan ruang dengan tingginya pertumbuhan penduduk dan keberadaan ruang yang terbatas. Ditambah dengan perubahan iklim dan perubahan kondisi lingkungan membutuhkan pengendalian yang optimal. Pemanfaatan ruang terutama untuk menghindari terjadinya bencana yang dapat merugikan pada tahun 2020 lalu.

“Telah dilaksanakan pengawasan dalam rangka pengendalian untuk 54 objek dan diantaranya terdapat 28 (dua puluh delapan) objek perumahan. Dan hingga akhir Desember 2021 telah dilaksanakan pengawasan untuk 36 objek,” ucapnya.

Ini Baca Juga :  Kesbangpol Targetkan Partisipasi Pemilih Kabupaten Bandung Naik di Pemilu 2024