Kawasan Perkotaan BUTOM Sumedang Tunggu Persetujuan Kementerian ATR/BPN

INISUMEDANG.COM – Kawasan Perkotaan BUTOM (BuahduaUjungjayaTomo) menjadi salah satu target program kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) pada Bidang Tata Ruang Kabupaten Sumedang pada tahun 2021 ini.

Kepala Seksi Perencanaan pada Bidang Tata Ruang Herdis Kusuma Sumantri mengatakan. Penataan ruang telah mengalami perubahan dalam pelaksanaannya baik dari Perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian ruang dari yang bersifat konvensional hingga bertransformasi dengan sistem teknologi informasi.

Dengan berlakunya PP 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, kata Herdis penataan ruang menjadi ujung tombak dalam meningkatkan iklim investasi yang baik hal ini sejalan dengan amanat peraturan pemerintah tersebut dimana pengaturan penataan ruang diselenggarakan untuk mewujudkan ketertiban dalam Penyelenggaraan penataan ruang.

Ini Baca Juga :  257 Pejabat di Sumedang Dilantik dan Diambil Sumpah Janji Jabatan, Bupati Pesan Begini

Sehingga, ketertiban dalam penyelenggaraan penataan ruang bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta hak dan kewajibannya.

“Penyelenggaraan penataan ruang dan mewujudkan keadilan bagi seluruh Pemangku Kepentingan pada tahun 2021 ini, menjadi capaian di DPUPR Kabupaten Sumedang memilki progres yang cukup baik setelah pada tahun 2020 lalu menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Sumedang,” kata Herdis kepada INISUMEDANG.COM Minggu, melalui pesan WhatApp belum lama ini.

Ini Baca Juga :  Diduga Sengaja Dibakar, Satu Rumah Permanen di Sumedang Ludes Terbakar

RDTR Kawasan Perkotaan ini, lanjut Herdis, telah menjadi peraturan Bupati dan merupakan RDTR pertama se Indonesia. Bersama 57 RDTR lainnya yang dapat terintegerasi dengan system one single submission (OSS) Risk Base Aproach (RBA) untuk tahun 2021 ini.