Kawal Kampanye Pemilu 2024, Panwaslu Tanjungkerta Sumedang Buka Layanan Aduan 24 Jam

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta Peri Gunadi (tengah) didampingi jajaran Komisioner Panwaslu saat menggelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024.

INISUMEDANG.COM – Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 resmi dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.

Sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu dimasa kampanye, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang membuka layanan pengaduan selama 24 Jam.

Sehingga bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Tanjungkerta yang menemukan pelanggaran di masa kampanye dapat melaporkan langsung ke Sekretariat Panwaslu Tanjungkerta di Jalan Warung Asem RT 14 RW 09 Desa Tanjungmekar Kecamatan Tanjungkerta Kabupaten Sumedang.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta, Peri Gunadi mengatakan, layanan pengaduan bagi masyarakat yang dibuka selama 24 jam ini adalah bukti keseriusan dari kami sebagai penyelenggara pemilu dalam mengawal dan mengawasi jalannya Pemilu 2023 yang kini memasuki tahap kampanye.

Ini Baca Juga :  Tensi Politik di Kabupaten Bandung Jelang Pemilu 2024 Menghangat, Polisi Kumpulkan Warga

“Jadi jika ada pelanggaran di lapangan masyarakat diharapkan tidak sungkan-sungkan untuk melaporkannya ke Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) atau bisa juga datang langsung ke Kantor Panwascam Tanjungkerta,” tegas Peri dalam Press Release Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, Kamis 30 November 2023.

Peri menuturkan, untuk laporan pelanggaran kampanye ada beberapa sarat yang harus dipenuhi masyarakat. Pertama syarat formil, yaitu laporan harus jelas identitas pribadinya, ada pelapor dan terlapor.

Kemudian yang kedua, sambung Peri yaitu syarat materil yang mencakup adanya dokumen bukti-bukti, saksi, serta uraian kronologi terjadinya dugaan pelanggaran.

Ini Baca Juga :  Bawaslu Sumedang Akan Rekrut 3.671 Orang untuk Pengawas TPS

“Insha Allah jika kedua syarat itu terpenuhi atau laporannya memenuhi kedua unsur tadi, maka laporan akan kami proses. Tapi bila masyarakat masih bingung tata cara lapor, kami berharap untuk datang langsung saja Kantor Panwaslu Kecamatan Tanjungkerta,” tuturnya.

Sementara jika di lapangan ada temuan pelanggaran, Peri berharap masyarakat datang langsung melaporkan ke pihaknya dan kedua unsur formil dan materil belum terpenuhi.

Peri menegaskan, Panwaslu Tanjungkerta masih memberikan waktu kepada masyarakat yang lapor selama 3 hari untuk melengkapi laporannya.

“Kami buka 24 jam, temuan harus ada 2 syarat, formil dan materil, jika belum lengkap laporannya, masih ada waktu 3 hari untuk melengkapi. Kalau tidak memenuhi kedua unsur tersebut, maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ini Baca Juga :  Pendaftaran Pilkada 2024 Mengacu Putusan MK, Pengusung Petahana Yakin Koalisi Solid

Peri juga mengimbau kepada peserta Pemilu supaya tidak membagikan sembako, karena sifatnya terlarang di masa kampanye.

“Perlu diketahui untuk pemberian barang seperti kerudung atau souvenir lainnya, masih diperbolehkan asal nilai harga barangnya dibawah Rp100 Ribu. Namun untuk sembako diharapkan jangan walaupun harganya dibawah Rp100 Ribu. Apalagi sampai memberikan uang berapapun nilainya itu tidak jelas boleh dan bila itu dilakukan masuk pelanggaran Pemilu,” ujar Peri menegaskan.