BANDUNG – Teka teki kasus temuan jasad wanita terbungkus karung plastik yang telah membusuk. Pada Rabu, 7 Juni 2023 di Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, akhirnya terungkap juga.
Kepolisian menangkap AN (52) sosok pelaku utama yang tega menghabisi nyawa wanita tersebut. Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut ini adalah suami korban.
Diberitakan sebelumnya, warga di Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon digemparkan dengan adanya temuan jasad wanita terbungkus karung plastik membusuk di salah satu kontrakan di Jalan Raya Cijerah, Rabu lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jasad yang telah menimbulkan bau busuk itu pertama kali ditemukan warga sekitar. Yang curiga dengan adanya aroma menyengat muncul di kontrakan tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan. Pelaku ditangkap di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, usai buron sepekan saat jasad istrinya ditemukan.
“Hasil pemeriksaan jasad pada bagian luar dan dalam, korban bernama Ema Purnomo (42) mengalami luka memar, lecet pada wajah, dan dada patah tulang iga dan patah tulang dada,” ujar Budi, Senin 12 Juni 2023.
Lebih lanjut, Perwira menengah Polri itu menyebut hasil interogasi motif tersangka membunuh istrinya karena merasa sakit hati. Sebab korban menolak rujuk dan menolak untuk memberikan uang senilai Rp27 juta.
“Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Mekartani, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut ini dijerat Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutur Budi menandaskan.