Kasus Perdagangan Satwa Langka di Bandung Berhasil Diungkap Polisi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo

BANDUNGPolresta Bandung mengungkap kasus perdagangan satwa langka yang dilindungi oleh seorang pelaku di Kampung Sukajadi, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut awal mula pengungkapan kasus perdagangan satwa langka yang di lindungi ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi ini, petugas dari Polresta Bandung mengadakan penyelidikan dan didapatkan interaksi dengan pelaku. Lalu dilakukan pendalaman,” ujarnya, Selasa 26 April 2022.

Kusworo menambahkan setelah didalami jajarannya. Mengamankan pelaku penjual satwa langka berinisial SS usia 31 tahun yang merupakan warga asal Baleendah, Bandung.

Ini Baca Juga :  Bobotoh Tak Bertiket Diimbau Tak Datangi Stadion Saat Laga Persib Vs Madura United

“Turut kami amankan barang bukti berupa 2 ekor burung kakak tua jambul kuning, 35 ekor burung kakak tua tanibar, 2 ekor burung nuri bayan, dan 1 ekor burung kasturi kepala hitam,” tuturnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Kusworo. Burung langka itu dijual antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per ekor bergantung pada jenis burungnya dan kedewasaan jenis burung tersebut.

“Omset kotor hasil penjualan burung langka itu, pelaku bisa mendapatkan Rp1 juta per bulan. Jadi selama tiga tahun melakukan aksinya pelaku bisa meraih untung Rp36 juta,” katanya.

Ini Baca Juga :  Warung Jamu di Cileunyi Kabupaten Bandung Ketahuan Jual Miras

Menurut Kapolresta Bandung, berdasarkan keterangan pelaku transaksi penjualan burung itu dilakukan secara online. Setelah transaksi, pelaku bertemu dengan pembeli burung tersebut.

Atas perbuatannya, kata dia, pelaku dijerat pasal 40 juncto 21 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Sementara hewan-hewan ini dijadian sitaan, tapi dalam perawatan BKSDA maupun Lembang Zoo. Nanti pada saat penyerahan barang bukti ke kejaksaan, ada bukti foto,” kata Kusworo.