Berita  

Kasus Perceraian di Sumedang Capai 2365 Perkara Sepanjang 2022, Faktor Ini Penyebabnya

Kasus Perceraian
Kasus Perceraian

INISUMEDANG.COM – Kantor Pengadilan Agama mencatat sebanyak ada 2365 pasangan suami istri melakukan gugatan cerai sepanjang tahun 2022, dengan rincian gugatan kasus perceraian yang telah diproses sebanyak 2162 sedangkan yang masih dalam tahap permohonan sebanyak 203 perkara.

Panitera di Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin, S.Ag mengatakan, sejak bulan Januari tahun 2022 sampai hari ini terdapat 2365 perkara termasuk pemohon.

Angka tersebut, kata Pupu, dinilai masih seimbang karena masih pertengahan tahun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2021 terdapat 4762 kasus perceraian.

Ini Baca Juga :  Kolaborasi Dishut Jabar dan Relawan Lingkungan, 1000 Pohon Ditanam di Cimanggung Sumedang

“Jika dibandingkan mungkin masih seimbang dengan tahun sebelumnya, karena masih pertengahan tahun. Tetapi bisa saja terjadi kenaikan jika jumlahnya terus bertambah” tutur Pupu saat ditemui IniSumedang.Com Kantor Pengadilan Agama Sumedang, Senin (4/7/2022).

Adanya kebijakan PPKM (Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat), kata Pupu. Tidak menjadikan sebuah perkara mengurang, namun justru sebaliknya kasusnya menjadi tinggi.

“Sempat ada hambatan saat PPKM. Dimana beberapa Minggu atau Bulan, Pengadilan Agama Sumedang tidak menerima perkara atau pendaftaran dihentikan sementara. Tetapi, meskipun dihentikan angkanya sampai di posisi 4762 perkara pada tahun 2021,” ujarnya.

Ini Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang Mulai 27 dan 28 Februari 2023

Lebih lanjut Pupu menuturkan,
mayoritas perkara kasus perceraian terbanyak didaftarkan oleh pasangan suami istri yang masih berumur 30 tahun ke bawah dan rata-rata di sebabkan oleh faktor ekonomi.

“Kebanyakan itu dari umur 30 ke bawah dan kebanyakan disebabkan oleh faktor ekonomi. Tetapi ada perkara yang dilayangkan karena faktor perselingkuhan atau disebut pihak ke tiga,” ucapnya.

Selain itu, tambah Pupu, ada sejumlah PNS (Pegawai negeri sipil) yang melayangkan gugatan cerai, namun jumlahnya sedikit, karena untuk PNS itu harus ada izin atasan.

Ini Baca Juga :  Sempat Tertutup Material Longsor, Kini Akses Sumedang - Limbangan Garut Bisa Dilalui Kembali

“Kami belum bisa memproses PNS yang mengajukan gugatan cerai, bila tidak ada izin dari atasannya. Jadi kalaupun dia mengajukan perceraian maka prosesnya akan ditunda sampai dia mendapatkan surat izin perceraian. Kami tegaskan posisi hari ini totalnya sebanyak 2365 perkara termasuk pemohon,” kata Pupu menegaskan.