Kasus Pencemaran Nama Baik Terkini, Doktif Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar

Foto: dr Samira atau yang dikenal dengan Dokter Detektif (TikTok)

BANDUNG – dr Samira atau yang dikenal Dokter detektif (Doktif) mendatangi Polda Jabar untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau tindak pidana perbuatan fitnah pada Kamis (27/11/2025).

Adapun kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Februari 2025 dengan nama pelapor Iwa Wahyudin dengan objek perkara postingan di media sosial atasnama akun @dr okypratama pada 15 Oktober 2024 di Jalan Raya Parakanmuncang, Haurgombong, Pamulihan, Sumedang.

Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 15.23 WIB, Doktif menyampaikan jika kedatangannya ke Polda Jabar berdasarkan undangan sebagai saksi atas laporan dari Heni Sagara (pemilik pabrik PT Ratansha Purnama Abadi) yang dilaporkan oleh suaminya Iwa Wahyudin.

“Jadi jangan dipelintir menjadi tersangka ya. Saya ke Polda Jabar hanya sebagai saksi untuk menjelaskan bahwa ada konten yang dilakukan lewat podcast oleh DRL,” kata Doktif kepada wartawan.

Ini Baca Juga :  Serangan Jantung, Dugaan Meninggalnya Wali Kota Bandung, M Oded Danial

Pada kesempatan itu, Doktif juga menyinggung terkait tahun ini menjadi tahun terburuk untuk DRL.

“Semua karma menjemput dia. Tak ada manusia yang kebal hukum. Saya menilai Polda Jabar tegak lurus dan enggak ada itu Polda Jabar disetir orang tertentu termasuk Polda Metro Jaya berjalan tegak lurus sejauh ini. Jadi untuk kasus ini, saya percayakan ke penyidik supaya bisa bekerja seadil-adilnya,” ujarnya.

Doktif mengatakan semua sudah dijelaskan ke penyidik Polda Jabar khususnya yang berkaitan dengan postingan dalam kasus yang kini sudah memasuki tahap penyidikan ini.

“Saya hanya mendapat sekitar tiga pertanyaan. Jumlahnya sedikit banget. Sehingga cepat pemeriksaannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait kasus ini.

“Nanti saya cari tahu lagi update-nya ya ke Direktorat Kriminal Umum,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Ini Baca Juga :  Sambut Libur Panjang Waisak 2022, Polda Jabar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Diberitakan sebelumnya, Kombes Hendra, menyebutkan penyidikan dilakukan setelah laporan resmi diterima pada 5 Februari 2025 dengan pelapor bernama Iwa Wahyudin, seorang pengusaha skincare asal Sumedang.

Laporan itu berkaitan dengan unggahan akun Instagram atas nama dr. Oky Pratama yang diduga memuat konten berisi tudingan negatif terhadap pabrik milik pelapor.

“Penyidik telah mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar unggahan yang dilaporkan, kemudian melakukan pengecekan ke lokasi pabrik di Sumedang. Hasilnya, memang ditemukan adanya penyegelan oleh BPOM, namun hanya pada satu ruangan produksi skincare karena kekurangan administrasi, bukan keseluruhan pabrik,” ungkap Hendra beberapa waktu lalu.

Hendra menambahkan, penyegelan tersebut bersifat sementara dan telah dicabut setelah perusahaan melengkapi dokumen yang diminta. Saat ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi, termasuk pelapor, terlapor, serta para ahli di bidang pidana, bahasa, dan ITE.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga sedang menelaah kemungkinan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, karena ada indikasi penggunaan data atau foto tanpa izin,” ujar Hendra.

Ini Baca Juga :  Operasi Patuh Lodaya 2021 Dimulai Hari Ini

Penyidik berencana menggelar perkara lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk potensi penetapan tersangka.

“Semua masih dalam proses pendalaman. Prinsipnya, kami mengedepankan objektivitas dan profesionalitas dalam penanganan kasus ini,” kata Hendra menegaskan.

Sebelumnya, Iwa Wahyudin berharap ada kepastian hukum dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut.

Iwa menyampaikan, bahwa terlapor telah menyebarkan konten bermuatan fitnah dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik melalui Instagram.

“Selaku Owner dari PT. Ratansha Purnama Abadi, saya berharap polisi dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini dengan objektif dan memenuhi rasa keadilan serta membuat terang siapa orang yang diduga menjadi pelaku dari perbuatan tersebut,” ucapnya.

“Dan untuk kasus ini juga, kami sudah memberikan keterangan kepada Polda Jabar,” tambah Iwa menandaskan.