BANDUNG, 26 Maret 2025 – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa seorang wanita berinisial A asal Kabupaten Bandung oleh suaminya viral di media sosial (medsos).
Curhatan korban yang diunggah di medsos sambil menunjukan beberapa luka lebam di bagian tubuhnya. Polresta Bandung pun langsung bergerak merespons kasus KDRT di Kabupaten Bandung ini.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan dari penelusuran jajarannya korban yang berprofesi sebagai Public Relations itu pernah melaporkan kasus serupa tahun 2023.
“Namun laporan tersebut dicabut setelah tercapai kesepakatan damai sehingga perkara tidak bisa dilanjutkan. Kini korban ingin melanjutkan lagi (laporannya), maka kami akan proses,” kata Aldi.
Kendati kasus KDRT di Kabupaten Bandung ini viral, Aldi menyebut dalam penanganan perkara tetap ada SOP. Seperti alat bukti menjadi faktor penting guna mengungkap bagaimana fakta sebenarnya.
“Setiap perkara ini harus mengumpulkan alat bukti sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Harapannya saksi-saksi bisa hadir. Apabila sudah jelas maka kepolisian akan lakukan gelar perkara,” ungkapnya.
“Tidak menutup kemungkinan terlapor (suami) akan dipanggil. Intinya kami tangani (kasus KDRT) secara profesional. (Soal isu bekingan) ini negara hukum siapa berbuat apa,” tutur Aldi menegaskan.