BANDUNG, 26 September 2024 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyampaikan kabar terbaru terkait kasus robot trading yang menjerat Doni Muhammad Taufik alias Crazy Rich Doni Salmanan pasca putusan.
Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Doni Salmanan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam putusan resmi yang diberi Nomor 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022, Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider selama 6 bulan kurungan.
Putusan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung ini kemudian diperkuat dan diperbarui oleh Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023.
Di tingkat banding itu, hukuman bagi Doni menjadi 8 tahun. Crazy Rich itu dinyatakan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tak hanya denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan, Pengadilan Tinggi memerintahkan seluruh barang bukti milik Doni, termasuk uang Rp7,5 miliar lebih dan 1.300 dolar Amerika diambil negara.
Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menolak permohonan yang diajukan Doni Salmanan. Terdakwa kasus robot trading itu diminta membayar biaya Rp2.500 sehingga harus patuh putusan peradilan sebelumnya.
Upaya terakhir yang dilakukan oleh Doni Salmanan berupa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) juga ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 501 PK/PID.SUS/2024 tanggal 15 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Donny Haryono menyebut dari berbagai peradilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, serta Mahkamah Agung menolak keberatan Doni Salmanan.
“Jadi secara resmi kami mengeksekusi barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap terkait kasus Doni Salmanan guna dilakukan perawatan dan proses lelang,” ujar Donny kepada sejumlah wartawan, Kamis.
“Barang bukti berupa uang yang dinyatakan dirampas oleh negara Rp7,5 miliar lebih dan uang 1.300 dolar Amerika, disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tuturnya menambahkan.
Tidak hanya itu, 1 unit mobil Porsche 911 Carr, 1 unit mobil 4S, 2 unit mobil Honda CR-V, 1 unit mobil Toyota Fortuner tipe GR, 1 unit mobil Lamborghini Huracan Liberty Walk, 1 mobil BMW 840i coupe M Tech juga disita.
Selanjutnya, 1 motor Kawasaki Ninja H2, 1 ulmotor Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, 1 motor KTM 500 EXC-F Six Days, 1 motor BMW S 1000 R, 1 motor Ducati Superleggera V4, 1 motor Kawasaki ZX-25R, 1 motor Yamaha Scorpio, 5 motor Yamaha Gear 125, dan 2 motor Honda Beat.
Ada pula yang disita, rumah di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat serta rumah yang beralamat di Jalan Soreang Banjaran, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.