INISUMEDANG.COM – Karena dianggap ilegal alias tidak mengantongi ijin. Sebuah bangunan penyimpan barang rongsokan di Dusun Sumber Desa Bojongloa Kecamatan Buahdua Sumedang Jawa Barat, belum lama ini didemo warga.
Warga menuntut bangunan rongsokan tersebut dipindahkan ke tempat lain. Selain tidak memiliki izin pemerintah setempat, bangunan tersebut merusak pemandangan bahkan keluarkan aroma bau busuk dari barang rongsokan tersebut.
Menurut tokoh masyarakat setempat Tata yang akrab dipanggil Akung menyebut. Bangunan rongsokan milik Udin merupakan warga pendatang yaitu warga Kabupaten Ciamis.
Dia, kata Akung, membikin bangunan menyimpan barang rongsokan tanpa seijin pemerintah setempat (Desa Bojongloa). Yang posisinya dekat pemukiman warga bahkan hampir dekat dengan kantor desa.
“Adanya bangunan itu menyulitkan kendaraan lain yang lewat karena terhalang oleh kendaraan turun muat barang rongsokan. Bahkan bau busuk menyengat mengganggu masyarakat sekitar lokasi bangunan rongsokan,” kata Akung dilokasi, Kamis (31/3/2022).
Sebelumnya, lanjut dia, masyarakat sudah laporkan ke pemerintah desa. Bahkan pemilik bangunan rongsokan (Udin) sudah menyanggupi akan pindah dengan surat perjanjian bermaterai bersedia pindah.
“Namun janji Udin yang katanya akan pindah itu tidak ditepati sehingga masyarakat hilang kesabaran dan terpaksa didemo agar bangunan rongsokan itu segera dipindahkan,” tuturnya.
Masih ditempat yang sama, Pjs Camat Buahdua Dede Kusnadi didampingi Kasi Trantib Lalan Surachman saat itu tiba dilokasi untuk menertibkan aksi masa tersebut.
“Udin pemilik bangunan penyimpanan rongsokan katanya siap akan pindah lokasi ke Dusun Dangdeur Desa Panyindangan,” ujar camat kepada IniSumedang.Com saat menertibkan aksi masa tersebut.