INISUMEDANG.COM – Pemerintah Kabupaten Sumedang mulai tanggal 11 – 25 Januari 2021 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk pelaksanakan PPKM tersebut Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto pimpin langsung Kegiatan Sosialisasi Persiapan PPKM pada Sabtu (9/1/2021) di Halaman Gedung Negara bersama tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.
Menurut Kapolres sosialisasi tersebut memberikan Pemahaman kepada masyarakat Sumedang khususnya para pengguna jalan agar masyarakat mengerti dan mematuhi himbauan dari Pemerintah tentang pelaksanaan PPKM di wilayah Sumedang.
Selain itu Kapolres menghimbau kepada para Pengguna Jalan Roda Dua maupun Roda Empat, Pejalan Kaki dan para Pedagang.
agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Kegiatan ini menghimbau Masyarakat Kab. Sumedang agar selalu waspada dan antisipasi dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19 dengan mengikuti anjuran pemerintah agar selalu memperhatikan protokol kesehatan” ujar Kapolres.