BANDUNG, 25 September 2024 – Masa kampanye Pilkada 2024 Kabupaten Bandung telah dimulai. Bawaslu mengingatkan agar tim sukses (timses) maupun relawan yang berada dibarisan peserta telah terdaftar.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Deni Jaelani menyebut jajaran timses dan relawan pendukung paslon harus didaftarkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini KPU.
“Ini (harus didaftarkan) berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah,” ungkap Deni dalam keterangannya kepada wartawan.
Deni menuturkan tujuan terdaftarnya seluruh jajaran timses, petugas penghubung, hingga relawan pasangan calon agar selama masa kampanye Pilkada 2024 yang dilaksanakan dapat lebih bertanggung jawab nantinya.
“Selain itu harus juga melengkapi data di Sistem Informasi Kampanye Daerah (Sikadeka) dan segera menyerahkan rekening dana kampanye, yang selanjutnya ditembuskan kepada Bawaslu,” kata Deni.
Memasuki masa kampanye Pilkada 2024 yang dimulai 25 September hingga 23 November, ditegaskan Deni, Bawaslu Kabupaten Bandung juga terus mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas.
“Kami juga mengingatkan timses agar berkoordinasi saat menggelar acara dengan massa besar tiga hari sebelum kegiatan. Itu harus dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu,” ucapnya.