SUMEDANG, 25 September 2024 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengingatkan kepada ASN, TNI-Polri juga Kepala Desa di Kabupaten Sumedang untuk hati-hati dengan simbol-simbol angka yang berhubungan dengan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang pada Pilkada 2024.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Sumedang, Taufik Hidayat.
“Saat ini tahapan kampanye sudah dimulai, begitu juga sebelumnya penetapan nomor urut pasangan calon khususnya pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumedang telah dilakukan. Jadi semua simbol yang berhubungan dengan keempat nomor urut pasangan calon harus dihindari oleh ASN TNI-Polri juga kepala desa,” kata Taufik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42/2024 tentang netralitas ASN pasal 11 huruf C, lanjut Taufik itu sudah
jelas diatur bahwa, manakala ASN kedapatan melanggar. Maka sanksi moral dalam bentuk peringatan tertutup maupun terbuka menanti.
“Selain itu juga, berdasarkan SKB (surat keputusan bersama) antara BKN, Kemenpan-RB, Kemendagri, KASN juga Bawaslu, segala hal yang melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.
Tak hanya itu, kata Taufik, Bawaslu Sumedang juga telah mengeluarkan edaran per tanggal 19 September 2024 nomor 201/PM.00.02/K.JB-17/09/2024 tentang imbauan netralitas Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan Perangkat Desa, yang ditujukan kepada kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumedang.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Huruf b dan j Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu,” ungkapnya.
“Jadi kades juga dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Termasuk dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,”.
“Selanjutnya pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ujar Taufik menandaskan.